Tangerang | sorotbanten.id – Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga orang yang bekerja sebagai mata elang (matel) di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Ketiga pria berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22) diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kamis (13/8/2026).
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah peristiwanya beredar di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026).
“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Indra menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berinisial JK melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Korban kemudian dihentikan oleh tiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT APLBM.
Ketiganya kemudian membawa korban beserta sepeda motor yang dikendarainya menuju kantor perusahaan tersebut.
Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan mengenai kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh menggunakan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.
Korban membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan bukan hasil pencurian. Korban juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.
Namun, korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.
Awalnya, korban diminta membayar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban kemudian menyanggupi memberikan Rp500 ribu.
Dalam kondisi yang menurut keterangan korban disertai tekanan dan intimidasi, korban akhirnya mentransfer uang Rp500 ribu ke dompet elektronik milik tersangka TB.
“Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum,” kata Indra.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan ketiga terduga pelaku dan membawa mereka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Indra Waspada menegaskan, masyarakat tidak boleh menjadi korban pemaksaan, intimidasi maupun permintaan uang yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.
“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
Penulis : Asep Munajat
Editor : Andi Saputra










