Tangerang | sorotbanten.id – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan pentingnya membangun budaya sadar hukum hingga ke tingkat desa sebagai benteng utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Aula Kecamatan Kemiri, Senin (3/8/2026).
Dalam kegiatan yang dihadiri para kepala desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari tujuh kecamatan itu, Bupati Maesyal menekankan bahwa aparatur desa harus menjadi teladan dalam menaati hukum sekaligus menjadi garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, ini putaran kedua kami hadir bersama Bapak Kajari dan jajarannya untuk memberikan peningkatan wawasan serta kompetensi kepada kepala desa dan BPD agar semakin memahami pentingnya kesadaran hukum dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah,” ujar Maesyal.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi saja tidak cukup. Kepala desa dan BPD dituntut mampu menerapkan setiap aturan dalam tata kelola pemerintahan desa sekaligus mengedukasi masyarakat agar tercipta kehidupan yang tertib, aman, dan transparan.
“Saya yakin tidak ada kepala desa yang ingin menyalahgunakan kewenangannya. Yang terpenting adalah memahami hukum, mengimplementasikannya dengan baik, kemudian mentransformasikannya kepada masyarakat agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa tetap transparan serta keamanan dan ketertiban dapat terjaga,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa amanah mengelola keuangan desa harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dana desa, menurutnya, harus benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat secara tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta seluruh kepala desa tidak menghindari persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebaliknya, mereka harus hadir memberikan solusi dan berkoordinasi dengan pemerintah di atasnya apabila menghadapi kendala.
“Kita dipilih oleh masyarakat untuk melayani mereka. Ketika masyarakat membutuhkan kehadiran kita dalam persoalan apa pun, jangan menghindar. Hadapi, cari solusi, dan jika belum dapat diselesaikan segera laporkan kepada camat maupun kepada kami agar bisa ditindaklanjuti bersama,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Maesyal juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memberikan pendampingan serta edukasi hukum kepada aparatur desa.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus mencegah praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari beserta seluruh jajaran yang terus memberikan pengetahuan, mengingatkan kami agar patuh terhadap aturan yang berlaku, sekaligus memberikan pencerahan agar terhindar dari tindak korupsi dan penyelewengan yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Penyelenggara, Jayadi yang juga Kepala Desa Patramanggala, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Kadarkum diikuti 124 peserta yang berasal dari 62 desa di tujuh kecamatan.
“Sebanyak 124 peserta hadir dari tujuh kecamatan dan 62 desa. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati, Bapak Kajari, serta seluruh narasumber. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami sebagai aparatur desa dalam meningkatkan pemahaman hukum dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Jayadi.
Editor : Asep










