Tangerang | sorotbanten.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial AIS (32), warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis (16/7/2026).
“Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan,” ujar Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (20/7/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menyita 190 butir Tramadol, 166 butir Hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip bening masing-masing berisi delapan butir, 108 butir Alprazolam, 29 butir Riklona, serta 50 butir Euforiss.
Menurut Kapolresta, tersangka diduga menjual obat-obatan keras tersebut tanpa memiliki izin maupun kewenangan, serta tanpa resep dokter sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas. Ia juga mengaku telah lima kali membeli obat keras untuk kemudian dijual kembali,” jelasnya.
Saat ini, AIS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok dan kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor : Asep










