Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan, Ratusan Pil Berbagai Jenis Disita

Senin, 20 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial AIS (32), warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis (16/7/2026).

“Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan,” ujar Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Sentuhan Kalbu di Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Tebar Kepedulian

Dalam penggeledahan, polisi menyita 190 butir Tramadol, 166 butir Hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip bening masing-masing berisi delapan butir, 108 butir Alprazolam, 29 butir Riklona, serta 50 butir Euforiss.

Menurut Kapolresta, tersangka diduga menjual obat-obatan keras tersebut tanpa memiliki izin maupun kewenangan, serta tanpa resep dokter sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas. Ia juga mengaku telah lima kali membeli obat keras untuk kemudian dijual kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Cianjur Jadi Sorotan Warga

Saat ini, AIS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok dan kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Editor : Asep

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan
Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS
Prestasi Baru Kabupaten Tangerang, Championship TP2DD 2026 Berhasil Diraih
Desa Sodong Masuk 30 Besar Nasional Penurunan Stunting, Tim Kemendes PDT Turun Verifikasi
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I
Jenazah Surakman Korban Arupadhatu 1 Dipulangkan ke Carita, Dimakamkan di TPU Ki Demang
Tiga Perwakilan Kabupaten Tangerang Borong Penghargaan Radar Banten Awards 2026
DNA Ungkap Identitas Korban Arupadhatu 1, ABK Surakman Ditemukan di Pulau Enggano

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan

Kamis, 24 September 2026 - 22:41 WIB

Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS

Kamis, 24 September 2026 - 22:34 WIB

Prestasi Baru Kabupaten Tangerang, Championship TP2DD 2026 Berhasil Diraih

Kamis, 24 September 2026 - 22:25 WIB

Desa Sodong Masuk 30 Besar Nasional Penurunan Stunting, Tim Kemendes PDT Turun Verifikasi

Kamis, 24 September 2026 - 22:17 WIB

Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I

Berita Terbaru