Kota Tangerang | sorotbanten.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Untuk mewujudkan hal tersebut, masyarakat diajak berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan pungli yang ditemukan saat mengakses layanan publik di lingkungan Pemkot Tangerang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Pemkot Tangerang berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari pungutan liar. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan pungli. Setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara objektif, sementara identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” ujar Mugiya.
Ia menjelaskan, agar proses penanganan laporan berjalan lebih cepat dan efektif, masyarakat diharapkan menyertakan informasi pendukung, seperti waktu dan lokasi kejadian, nama instansi atau oknum yang diduga melakukan pungli, kronologi peristiwa secara lengkap, serta bukti pendukung berupa foto, video, rekaman, atau dokumen jika tersedia.
Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan, Pemkot Tangerang menyediakan beberapa kanal resmi. Salah satunya melalui SAKTI (Whistle Blowing System/WBS) yang dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE maupun laman resmi Pemerintah Kota Tangerang. Kanal ini digunakan untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga pungutan liar yang dilakukan aparatur pemerintah.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) melalui aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp, email, maupun media sosial resmi Pemerintah Kota Tangerang. Dalam setiap laporan, masyarakat diminta mencantumkan kronologi, lokasi kejadian, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta bukti pendukung agar laporan dapat segera diproses.
Mugiya menegaskan, masyarakat tidak perlu takut melaporkan dugaan pungli selama informasi yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semakin cepat masyarakat melaporkan dugaan pungli, semakin cepat pula kami dapat melakukan verifikasi dan penanganan. Pengawasan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat agar pelayanan publik di Kota Tangerang semakin bersih, transparan, dan berkualitas,” pungkasnya.
Editor : Andi Saputra










