Tangerang | sorotbanten.id – Personel Polsek Mauk Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Desa Rawakidang, Kecamatan Sukadiri, usai video yang diduga berisi ujaran provokatif viral di media sosial.
Kapolsek Mauk I Nyoman Nariana mengatakan, KH diamankan pada Sabtu (16/5/2026) untuk dimintai keterangan terkait video yang dibuat di kawasan Jalan Kali Cirarab, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Menurut AKP I Nyoman Nariana, pria dalam video tersebut mengakui bahwa dirinya adalah sosok yang terekam dalam rekaman viral tersebut. Kepada petugas, KH mengaku membuat video karena terbawa emosi dan rasa kesal terhadap seseorang terkait persoalan pribadi.
“Pada saat membuat video tersebut, KH diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Nyoman, Minggu (17/5/2026).

Di hadapan polisi, KH juga menyampaikan permintaan maaf atas video yang dibuatnya. Ia mengaku tidak memiliki niat untuk mencelakai pihak mana pun dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi siapa saja yang merasa dirugikan akibat video tersebut untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Andi Saputra









