Tangerang | sorotbanten.id – Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial RR (23) ditangkap setelah diduga mencuri dua sepeda motor dengan modus menukar pelat nomor kendaraan dan memanfaatkan kartu parkir yang ditinggalkan pemilik di dalam motor.
Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CB150R milik korban yang diparkir di Tower Beppu Apartemen Tokyo Riverside PIK 2.
“Berbekal laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta menganalisis sejumlah petunjuk di lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan pelaku diamankan pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Apartemen Tokyo Riverside,” ujar Kevin, Senin (29/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki modus yang cukup rapi untuk mengelabui sistem parkir apartemen. Ia terlebih dahulu mencari sepeda motor yang kartu parkirnya masih tertinggal di dashboard. Selanjutnya, pelaku mengambil pelat nomor dari motor lain yang sesuai dengan data pada kartu parkir tersebut, lalu memasangnya pada kendaraan incarannya.
Tak hanya itu, pelaku juga memilih kendaraan yang terlihat sudah lama tidak digunakan. Dengan menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan, ia merusak kabel kontak hingga mesin dapat dihidupkan sebelum membawa kabur motor keluar dari area parkir.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kartu parkir di motor. Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak dan membawa kendaraan keluar seolah-olah motor tersebut miliknya,” jelas Kevin.
Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka telah mencuri dua unit sepeda motor di lokasi yang sama, yakni Honda CB150R dan Yamaha R15.
Motor Honda CB150R kemudian dijual melalui transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, dengan harga Rp5 juta. Sementara Yamaha R15 dijual melalui Marketplace Facebook di wilayah Sukabumi seharga Rp5,8 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam milik pelaku, pisau cutter, obeng, kunci letter L, kunci palsu, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan dua sepeda motor hasil curian yang telah berpindah tangan, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan kendaraan hasil curian yang telah berpindah tangan serta menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Kevin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, khususnya di area parkir umum maupun apartemen.
“Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci, maupun barang berharga di dalam kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan dan segera laporkan kepada petugas keamanan atau kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal,” tegas Jauhari.
Editor : Asep











