Pandeglang | sorotbanten.id — Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Cililitan 2, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, diduga diselewengkan. DPP LPI Tipikor Indonesia mencium dugaan penyelewengan anggaran pembayaran gaji tenaga honorer tahun 2024 dengan nilai fantastis mencapai Rp33 juta.
Dugaan penggelembungan dana ini membongkar kejanggalan antara alokasi anggaran yang dicairkan dan riil honor yang diterima guru di lapangan.
Berdasarkan investigasi LPI Tipikor Indonesia, sekolah mengalokasikan anggaran honorer sebesar Rp69 juta pada 2024. Namun, hitungan riil pembayaran untuk tiga tenaga honorer jauh dari angka tersebut:
- Agus: Rp1,2 juta/bulan
- Yesi: Rp1,2 juta/bulan
- Enong: Rp600 ribu/bulan
Kalkulasi Selisih Dana:
- Total Riil per Bulan: Rp3 juta
- Total Riil per Tahun (12 Bulan): Rp36 juta
- Total Anggaran Tercatat: Rp69 juta
- Dugaan Selisih/Sisa Dana: Rp33 juta
“Kami mempertanyakan ke mana mengalirnya selisih Rp33 juta tersebut. Pihak sekolah wajib menunjukkan dokumen perencanaan, realisasi, hingga bukti pertanggungjawaban yang sah,” tegas Supriyadi dari Bidang Investigasi DPP LPI Tipikor Indonesia.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN Cililitan 2, Ahyan Suryadi, justru enggan memberikan klarifikasi terbuka terkait selisih anggaran jumbo tersebut. Pihaknya terkesan menghindar dengan alasan teknis.
“Iya, tidak mau berkomentar karena bendahara sedang tidak di sekolah,” dalih Ahyan saat ditemui tim investigasi.
Sikap bungkam ini makin menguatkan kecurigaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
Sikap tertutup sekolah mendorong LPI Tipikor Indonesia mengambil langkah tegas. Mereka resmi melayangkan laporan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Pandeglang untuk menggelar audit khusus, tidak hanya untuk anggaran 2024, tetapi merentang dari periode 2023 hingga 2025.
“Kami minta tim auditor Inspektorat turun melakukan pemeriksaan khusus. Harus dipastikan ke mana aliran dana tersebut dan apakah ada indikasi kerugian negara,” pungkas Supriyadi.
Hingga berita ini diturunkan, angka Rp33 juta tersebut masih merupakan temuan awal berdasarkan audit independen LPI Tipikor Indonesia. Pihak SDN Cililitan 2 masih diberikan ruang untuk menggunakan hak jawab dan mengklarifikasi temuan ini secara resmi.
Penulis : Anggi










