Bupati Maesyal Sidak Tempat Hiburan Malam Ilegal, Pengelola Dipaksa Tutup dan Siap Diproses Hukum

Kamis, 14 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Langkah tegas ditunjukkan Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, saat bersama Kapolresta Tangerang dan Dandim 0510 Tigaraksa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah tempat hiburan malam (THM) yang diduga tidak memiliki izin operasional di wilayah Tigaraksa, Rabu (13/5/2026).

Sidak tersebut menjadi perhatian warga lantaran dilakukan langsung bersama unsur Forkopimda sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari aktivitas usaha yang dinilai meresahkan masyarakat.

Tak hanya meninjau lokasi, Bupati Maesyal Rasyid juga memanggil pengelola usaha hiburan malam tersebut untuk mengikuti musyawarah bersama aparat pemerintah, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat di Kantor Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa.

Hadir dalam kegiatan itu Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, camat, lurah, perwakilan RT/RW hingga pihak pengelola tempat hiburan malam guna memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif.

Dalam keterangannya, Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak akan mentolerir aktivitas usaha hiburan malam ilegal yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Tak Tunggu Warga Datang, RSUD Pakuhaji Keliling Deteksi Dini TBC di Kabupaten Tangerang

“Kita melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Camat, Pak Lurah, ada perwakilan RT/RW juga, ada juga si pemilik usaha hiburan tadi. Jadi sudah kita sampaikan terhadap situasi kondisi di wilayah kita, Kabupaten Tangerang, ini harus betul-betul aman dan kondusif,” ujar Maesyal Rasyid.

Hasil musyawarah tersebut menghasilkan keputusan tegas. Pengelola usaha hiburan malam itu akhirnya menandatangani surat pernyataan resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hiburan di lokasi tersebut.

“Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan oleh Pak RT, Pak RW, juga Pak Lurah dengan Pak Camatnya,” katanya.

Menurut Maesyal, langkah tersebut diambil demi menjaga kenyamanan warga sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib dan aman di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Perkuat Pelayanan Informasi Publik Lewat Forum Kehumasan

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hal yang positif bagi seluruh warga dan juga para aktivitas usahanya di situ tidak lagi melaksanakan usaha hiburan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Bupati juga menegaskan, apabila pengelola nekat kembali membuka aktivitas hiburan malam tersebut, maka proses hukum akan langsung dilakukan sesuai surat pernyataan yang telah dibuat.

“Mereka sudah menyatakan apabila dia melaksanakan lagi, dia siap untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maesyal mengungkapkan bahwa tempat hiburan malam yang disidak tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional. Pemerintah daerah pun memastikan seluruh aktivitas hiburan di lokasi tersebut harus dihentikan total.

Tak berhenti di satu lokasi, Pemkab Tangerang juga akan memperluas pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam ilegal lainnya di berbagai wilayah.

“InsyaAllah. Termasuk tadi Satpol PP sudah saya perintahkan juga untuk lebih ketat mengawasi, termasuk di tempat yang lain,” tandasnya.

Berita Terkait

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga
Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan
Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan
Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
Normalisasi Kali Ledug Capai 50 Persen, Pemkot Tangerang Kejar Target Sebelum Musim Hujan
20 Tahun Mengabdi, Kader Posyandu Mauk Wakili Banten di Penilaian Nasional
Polda Banten Cek Empat Lokasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Kota Serang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:08 WIB

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga

Selasa, 22 September 2026 - 21:50 WIB

Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan

Selasa, 22 September 2026 - 21:44 WIB

HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan

Selasa, 22 September 2026 - 21:32 WIB

Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Berita Terbaru