Bupati Maesyal Sidak Tempat Hiburan Malam Ilegal, Pengelola Dipaksa Tutup dan Siap Diproses Hukum

- Writer

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Langkah tegas ditunjukkan Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, saat bersama Kapolresta Tangerang dan Dandim 0510 Tigaraksa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah tempat hiburan malam (THM) yang diduga tidak memiliki izin operasional di wilayah Tigaraksa, Rabu (13/5/2026).

Sidak tersebut menjadi perhatian warga lantaran dilakukan langsung bersama unsur Forkopimda sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari aktivitas usaha yang dinilai meresahkan masyarakat.

Tak hanya meninjau lokasi, Bupati Maesyal Rasyid juga memanggil pengelola usaha hiburan malam tersebut untuk mengikuti musyawarah bersama aparat pemerintah, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat di Kantor Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa.

Hadir dalam kegiatan itu Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, camat, lurah, perwakilan RT/RW hingga pihak pengelola tempat hiburan malam guna memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif.

Dalam keterangannya, Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak akan mentolerir aktivitas usaha hiburan malam ilegal yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Wabup Tangerang Sidak Peternakan Kurban, Pastikan Hewan Sehat dan Bebas Penyakit Jelang Idul Adha 1447 H

“Kita melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Camat, Pak Lurah, ada perwakilan RT/RW juga, ada juga si pemilik usaha hiburan tadi. Jadi sudah kita sampaikan terhadap situasi kondisi di wilayah kita, Kabupaten Tangerang, ini harus betul-betul aman dan kondusif,” ujar Maesyal Rasyid.

Hasil musyawarah tersebut menghasilkan keputusan tegas. Pengelola usaha hiburan malam itu akhirnya menandatangani surat pernyataan resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hiburan di lokasi tersebut.

“Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan oleh Pak RT, Pak RW, juga Pak Lurah dengan Pak Camatnya,” katanya.

Menurut Maesyal, langkah tersebut diambil demi menjaga kenyamanan warga sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib dan aman di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Modus Ngaku Polisi, Komplotan Pemeras Sadis Dibekuk Polresta Tangerang

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hal yang positif bagi seluruh warga dan juga para aktivitas usahanya di situ tidak lagi melaksanakan usaha hiburan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Bupati juga menegaskan, apabila pengelola nekat kembali membuka aktivitas hiburan malam tersebut, maka proses hukum akan langsung dilakukan sesuai surat pernyataan yang telah dibuat.

“Mereka sudah menyatakan apabila dia melaksanakan lagi, dia siap untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maesyal mengungkapkan bahwa tempat hiburan malam yang disidak tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional. Pemerintah daerah pun memastikan seluruh aktivitas hiburan di lokasi tersebut harus dihentikan total.

Tak berhenti di satu lokasi, Pemkab Tangerang juga akan memperluas pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam ilegal lainnya di berbagai wilayah.

“InsyaAllah. Termasuk tadi Satpol PP sudah saya perintahkan juga untuk lebih ketat mengawasi, termasuk di tempat yang lain,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel sorotbanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Intan Ajak Warga Dukung UMKM Lewat Pasar Rakyat Alam Bambu Ciakar
Ketua Komisi III DPR Apresiasi BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Asal Thailand Senilai Rp4,5 Triliun
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Tahun 2019 Kembali Mencuat, Polda Banten Pastikan Proses Hukum Berjalan
Sidang Terbuka Rekrutmen Polri 2026, Polda Banten Tegaskan Seleksi Bersih Tanpa Titipan
Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten Hadirkan Payment Point, Bayar PKB Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi
Akses Puluhan Layanan Publik dalam Satu Genggaman Lewat Tangerang LIVE
Penyegaran Organisasi, Polresta Tangerang Lakukan Rotasi Kasat dan Kapolsek
Polda Banten Amankan 13 Sepeda Motor Hasil Curanmor, Pengambilan Gratis bagi Pemilik Sah

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:02 WIB

Wabup Intan Ajak Warga Dukung UMKM Lewat Pasar Rakyat Alam Bambu Ciakar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:21 WIB

Ketua Komisi III DPR Apresiasi BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Asal Thailand Senilai Rp4,5 Triliun

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:36 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Tahun 2019 Kembali Mencuat, Polda Banten Pastikan Proses Hukum Berjalan

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:28 WIB

Sidang Terbuka Rekrutmen Polri 2026, Polda Banten Tegaskan Seleksi Bersih Tanpa Titipan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:13 WIB

Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten Hadirkan Payment Point, Bayar PKB Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi

Berita Terbaru