Lebak | sorotbanten.id – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 6 Malingping senilai Rp2,26 Miliar dari APBN TA 2026 yang digadang-gadang untuk memajukan mutu pendidikan, kini justru dipenuhi aroma tak sedap. Proyek jumbo yang berlokasi di Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak ini diduga kuat telah disandera oleh intervensi pihak luar yang terafiliasi dengan pembawa aspirasi.
Dugaan pengondisian dan pengangkangan terhadap regulasi pengelolaan dana negara tersebut kian benderang setelah Kepala SMPN 6 Malingping, Faruk, secara gamblang mengakui bahwa pihak sekolah telah menyerahkan kendali proyek kepada kelompok tertentu.
“Memang benar pengadaan material dan pekerjaannya dilaksanakan oleh orang dari pihak aspirasi,” aku Faruk secara blak-blakan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan polos sang Kepala Sekolah ini menjadi bukti krusial adanya dugaan praktik monopoli serta penghilangan independensi sekolah. Pengelolaan anggaran Rp2,26 Miliar yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai juknis, justru disinyalir kuat berubah menjadi panggung bancakan pihak yang berlindung di balik ketiak dana aspirasi.
Kesaksian di lapangan kian memperkuat adanya indikasi penyimpangan. Sejumlah pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa proyek pembangunan rehabilitasi ruang kelas, laboratorium TIK, hingga perpustakaan tersebut tidak dikelola secara swakelola transparan, melainkan diborongkan kepada satu pintu.
“Kami kerjanya bukan harian, tapi borongan. Pemborong utamanya Pak Romani, rekan Pak Kepala Sekolah,” ungkap salah seorang pekerja.
Tak berhenti di situ, rantai kendali proyek bernilai fantastis ini juga menyeret nama sosok berinisial J. Berdasarkan pengakuan Kepala Sekolah, Jafar merupakan aktor kunci yang memegang kendali teknis dan eksekusi di lapangan. Namun, saat dikonfirmasi awak media untuk mempertanggungjawabkan alokasi anggaran Rp2,26 Miliar tersebut, Jafar memilih aksi kucing-kucingan dan bungkam.
Kondisi ini memicu desakan publik agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam. Intervensi pihak luar, dugaan penunjukan sepihak pemborong, hingga tertutupnya akses informasi anggaran APBN ini menjadi indikasi awal yang cukup bagi penegak hukum untuk mengusut potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dan kerugian negara.
Penulis : Anggi










