Serang | sorotbanten.id — Polda Banten menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan penculikan disertai kekerasan terhadap seorang aktivis bernama Uun. Perkara tersebut kini telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah pihak pelapor dan terlapor sepakat menempuh perdamaian.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kesepakatan damai antara kedua belah pihak telah dituangkan dalam surat pernyataan. Pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi.
“Terkait dugaan kasus penculikan disertai kekerasan terhadap aktivis Uun, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian. Selanjutnya dibuat surat pernyataan dan pihak pelapor juga telah membuat surat pencabutan laporan polisi,” ujar Maruli, Selasa (1/9/2026).
Menurut Maruli, setelah adanya perdamaian dan pencabutan laporan polisi, penyidik kemudian memproses perkara tersebut sesuai mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penyidik bekerja berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice. Setelah persyaratan formil dan materiil terpenuhi, penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi asas keadilan,” jelasnya.
Maruli menyebut, surat pencabutan laporan polisi telah disampaikan sekitar dua hari sebelum gelar perkara khusus dilakukan. Penyidik kemudian menindaklanjutinya dengan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Surat pencabutan laporan polisi sudah dibuat sekitar dua hari yang lalu. Kemudian kemarin telah kita tindak lanjuti dengan gelar perkara khusus untuk menghentikan perkara tersebut,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, empat tersangka telah dikeluarkan setelah mekanisme restorative justice ditempuh dan seluruh pihak menyatakan sepakat berdamai.
“Untuk empat tersangka sudah kita keluarkan semua karena mekanisme restorative justice telah ditempuh. Mereka sudah sepakat berdamai dan pelapor juga telah mencabut laporan polisi berdasarkan perdamaian tersebut. Ada pula permohonan untuk dilakukan restorative justice, sehingga perkara tersebut sudah selesai,” tegas Maruli.
Polda Banten menegaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice dilakukan setelah persyaratan yang ditentukan terpenuhi. Mekanisme tersebut merupakan salah satu pendekatan dalam penanganan perkara pidana dengan mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada keadilan serta kepastian hukum bagi para pihak.
Polda Banten juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses dan keputusan hukum yang telah ditempuh dalam perkara tersebut.
Maruli mengingatkan agar tidak ada kepentingan lain yang justru menumpang pada perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Apabila masih ada pihak yang mempermasalahkan perkara yang sudah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice ini, tentunya perlu dilihat kembali kepentingan yang mendasarinya. Jangan sampai ada kepentingan lain yang menumpang melalui laporan polisi tersebut,” pungkasnya.
Editor : Andi Saputra










