Setelah 18 Tahun, BPKAD Kabupaten Tangerang Kembali Lakukan Pemusnahan Arsip

Kamis, 16 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorortbanten.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang tertib, aman, dan akuntabel melalui kegiatan pemusnahan arsip yang digelar di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kabupaten Tangerang, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan arsip sekaligus menandai tahapan akhir proses kearsipan yang meliputi penciptaan, penggunaan, penataan, hingga penghapusan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Ataullah, mengatakan pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga ketertiban administrasi serta memastikan setiap dokumen memiliki kepastian hukum dan status yang jelas.

“Sejak tahun 2008, baru kali ini BPKAD kembali melaksanakan pemusnahan arsip sebagai bagian dari rangkaian pengelolaan arsip yang utuh. Ini merupakan upaya penting dalam menjaga tertib administrasi agar setiap dokumen memiliki kepastian hukum dan status yang jelas,” ujarnya.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Soroti Minimnya Dukungan untuk Paskibra Cikedal Jelang HUT ke-81 RI

Ataullah menjelaskan, seluruh arsip yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta ketentuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengenai penyusutan arsip.

Dokumen yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah habis masa retensinya dan dipastikan tidak lagi memiliki nilai guna, baik dari aspek administrasi, hukum, keuangan, maupun sejarah.

Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki sejumlah manfaat strategis, antara lain mengoptimalkan kapasitas ruang penyimpanan arsip fisik, meningkatkan efisiensi pengelolaan kearsipan, menjaga keamanan informasi dan kerahasiaan dokumen negara, serta mendukung transformasi menuju sistem pengelolaan arsip yang modern dan berbasis digital.

Di tengah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Ataullah menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran seluruh aparatur terhadap pengelolaan arsip. Ia mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembuatan maupun perubahan dokumen kini telah terekam secara digital dalam sistem pemerintahan.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Kunjungi Yayasan Rehabilitasi ODGJ dan Napza di Sindang Jaya

“Di era SPBE saat ini, setiap aktivitas mulai dari penyusunan hingga penyuntingan dokumen akan tercatat dalam sistem komputer. Karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara tertib, akuntabel, dan mendukung efisiensi penggunaan kertas sebagai bagian dari gerakan go green,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua dokumen dapat langsung dimusnahkan. Sebuah surat resmi baru memiliki status sebagai arsip setelah melalui proses administrasi yang lengkap, mulai dari paraf berjenjang hingga ditandatangani oleh kepala perangkat daerah.

“Kita harus memahami bahwa arsip memiliki nilai pertanggungjawaban. Karena itu, dokumen tidak boleh dimusnahkan hanya karena kesalahan teknis atau sekadar untuk mengosongkan ruang penyimpanan,” tegasnya.

Editor : Asep

Berita Terkait

Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu
Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan
Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS
Prestasi Baru Kabupaten Tangerang, Championship TP2DD 2026 Berhasil Diraih
Desa Sodong Masuk 30 Besar Nasional Penurunan Stunting, Tim Kemendes PDT Turun Verifikasi
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I
Jenazah Surakman Korban Arupadhatu 1 Dipulangkan ke Carita, Dimakamkan di TPU Ki Demang
Tiga Perwakilan Kabupaten Tangerang Borong Penghargaan Radar Banten Awards 2026

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:23 WIB

Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu

Kamis, 24 September 2026 - 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan

Kamis, 24 September 2026 - 22:41 WIB

Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS

Kamis, 24 September 2026 - 22:34 WIB

Prestasi Baru Kabupaten Tangerang, Championship TP2DD 2026 Berhasil Diraih

Kamis, 24 September 2026 - 22:25 WIB

Desa Sodong Masuk 30 Besar Nasional Penurunan Stunting, Tim Kemendes PDT Turun Verifikasi

Berita Terbaru