Tangerang | sorortbanten.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang tertib, aman, dan akuntabel melalui kegiatan pemusnahan arsip yang digelar di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kabupaten Tangerang, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan arsip sekaligus menandai tahapan akhir proses kearsipan yang meliputi penciptaan, penggunaan, penataan, hingga penghapusan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Tangerang, Ataullah, mengatakan pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga ketertiban administrasi serta memastikan setiap dokumen memiliki kepastian hukum dan status yang jelas.
“Sejak tahun 2008, baru kali ini BPKAD kembali melaksanakan pemusnahan arsip sebagai bagian dari rangkaian pengelolaan arsip yang utuh. Ini merupakan upaya penting dalam menjaga tertib administrasi agar setiap dokumen memiliki kepastian hukum dan status yang jelas,” ujarnya.
Ataullah menjelaskan, seluruh arsip yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, serta ketentuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengenai penyusutan arsip.
Dokumen yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah habis masa retensinya dan dipastikan tidak lagi memiliki nilai guna, baik dari aspek administrasi, hukum, keuangan, maupun sejarah.
Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki sejumlah manfaat strategis, antara lain mengoptimalkan kapasitas ruang penyimpanan arsip fisik, meningkatkan efisiensi pengelolaan kearsipan, menjaga keamanan informasi dan kerahasiaan dokumen negara, serta mendukung transformasi menuju sistem pengelolaan arsip yang modern dan berbasis digital.
Di tengah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Ataullah menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran seluruh aparatur terhadap pengelolaan arsip. Ia mengingatkan bahwa setiap aktivitas pembuatan maupun perubahan dokumen kini telah terekam secara digital dalam sistem pemerintahan.
“Di era SPBE saat ini, setiap aktivitas mulai dari penyusunan hingga penyuntingan dokumen akan tercatat dalam sistem komputer. Karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara tertib, akuntabel, dan mendukung efisiensi penggunaan kertas sebagai bagian dari gerakan go green,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua dokumen dapat langsung dimusnahkan. Sebuah surat resmi baru memiliki status sebagai arsip setelah melalui proses administrasi yang lengkap, mulai dari paraf berjenjang hingga ditandatangani oleh kepala perangkat daerah.
“Kita harus memahami bahwa arsip memiliki nilai pertanggungjawaban. Karena itu, dokumen tidak boleh dimusnahkan hanya karena kesalahan teknis atau sekadar untuk mengosongkan ruang penyimpanan,” tegasnya.
Editor : Asep










