Serang | sorotbanten.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31) yang diduga terlibat dalam penawaran paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 2 Juni 2026.
Korban berinisial AW, seorang pemilik perusahaan di Kabupaten Serang, awalnya ditawari paket haji khusus Mujamalah dengan biaya Rp320 juta per orang. Korban kemudian meminta peningkatan fasilitas berupa hotel, konsumsi, dan transportasi sehingga disepakati biaya menjadi Rp450 juta per jemaah untuk 19 orang calon jemaah.
“Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total tagihan Rp8,55 miliar sesuai invoice yang diberikan penyelenggara. Namun hingga jadwal keberangkatan pada 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan. Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit,” kata Maruli, Jumat (26/6/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp7,65 miliar.
Dalam proses penyelidikan, tersangka NZ diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga akan melarikan diri ke luar negeri.
“Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diamankan di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum,” ujar Maruli.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer Bank BNI senilai miliaran rupiah, invoice pembayaran, surat somasi, profil perusahaan PT Imtiyaz Global Wisata, serta daftar nama jemaah haji yang diberangkatkan oleh PT DOK dan Perkapalan Gandasari Indonesia.
Polisi mengungkap, motif kedua tersangka adalah memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain. Tersangka NN diduga berperan menawarkan paket haji khusus Mujamalah dengan mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan jemaah, sedangkan NZ berperan memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta juncto Pasal 125 dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Asep











