Tangerang | sorotbanten.id – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2026/2027 di sejumlah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Tangerang tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan maladministrasi dalam proses seleksi penerimaan siswa baru memunculkan desakan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai dugaan adanya perlakuan khusus terhadap peserta tertentu, penambahan kuota di luar mekanisme resmi, hingga dugaan intervensi pihak tertentu dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Sekretaris Jenderal LSM DOBRAK (Dewan Rakyat untuk Kebenaran), Aryo, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat yang meminta agar proses PPDB Madrasah di Kabupaten Tangerang diaudit secara terbuka dan independen.
“Kami menerima sejumlah informasi dan aduan masyarakat yang mengarah pada dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB di beberapa MAN di Kabupaten Tangerang. Untuk itu, kami meminta Ombudsman RI Perwakilan Banten segera melakukan investigasi secara menyeluruh,” ujar Aryo, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan yang menjadi dasar pelaksanaan PPDB.
Aryo menegaskan bahwa setiap calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk mengikuti proses seleksi tanpa adanya perlakuan istimewa maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan madrasah menurun akibat adanya dugaan praktik yang tidak sesuai dengan aturan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hasil investigasi akan menjadi klarifikasi bagi publik. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak madrasah, LSM DOBRAK juga mendesak Ombudsman RI Perwakilan Banten untuk menelusuri fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.
Menurut Aryo, investigasi perlu dilakukan tidak hanya terhadap satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB, tetapi juga terhadap instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap madrasah negeri.
“Kami meminta Ombudsman memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses PPDB, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Tangerang. Hal ini penting untuk memastikan apakah fungsi pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
LSM DOBRAK juga meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten membentuk tim investigasi khusus guna melakukan audit terhadap seluruh tahapan PPDB yang menjadi perhatian masyarakat.
Audit tersebut, menurut Aryo, perlu mencakup pemeriksaan dokumen seleksi, daftar peserta yang diterima, mekanisme penetapan kuota, serta kesesuaian pelaksanaan PPDB dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Kami berharap Kanwil Kemenag Provinsi Banten turun langsung melakukan verifikasi lapangan dan memastikan seluruh tahapan PPDB berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
LSM DOBRAK menilai langkah cepat dari Ombudsman RI Perwakilan Banten dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjaga integritas sistem penerimaan peserta didik baru di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri.
Penulis : Asep Munajat
Editor : Andi Saputra











