Pedagang Cilok di Cikupa Dibunuh Rekan Kontrakan dan Ayahnya, Motifnya Bikin Miris

Senin, 8 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Jajaran Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang cilok yang ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Korban diketahui berinisial P alias R (33), warga Bangkalan, Jawa Timur. Korban ditemukan meninggal dunia pada Selasa (2/6/2026) dengan kondisi mengenaskan di dalam kontrakan yang baru ditempatinya sekitar 10 hari terakhir.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, jasad korban pertama kali ditemukan setelah rekan sesama pedagang cilok merasa curiga karena korban tidak merespons saat dipanggil.

“Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di lantai kontrakan dengan kondisi terdapat ceceran darah di sekitar lokasi,” ujar Kombes Pol Indra Waspada saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, penemuan tersebut bermula ketika rekan korban mendatangi kontrakan untuk memberitahukan bahwa gerobak cilok milik korban masih berada di luar rumah hingga larut malam. Namun, setelah beberapa kali mengetuk pintu, tidak ada jawaban dari dalam.

Keesokan harinya, saksi bersama pemilik kontrakan membuka pintu menggunakan kunci cadangan karena pintu dalam keadaan terkunci dari luar. Saat itulah korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Cikupa langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta mengevakuasi jenazah ke RSUD Balaraja guna kepentingan autopsi.

Baca Juga :  Wabup Intan Dorong UMKM Naik Kelas, Bantuan Peralatan Disalurkan di RTH Tigaraksa

Hasil autopsi mengungkap korban mengalami delapan luka akibat senjata tajam serta sejumlah luka memar di tubuhnya. Korban diperkirakan meninggal dunia sekitar 20 jam sebelum ditemukan.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa korban tinggal bersama seorang rekan sesama pedagang cilok berinisial MS (17). Keberadaan MS yang menghilang usai penemuan jasad korban menjadi fokus penyelidikan aparat kepolisian.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran ke sejumlah daerah, mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis hingga Kebumen. Hasilnya, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, MS berhasil diamankan saat berada di dalam bus jurusan Salatiga di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial BT (41) yang diketahui merupakan ayah kandung MS.

“Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan seorang pria berinisial BT, yang diketahui merupakan ayah kandung MS,” kata Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati dan dendam yang dipendam MS terhadap korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka, korban kerap melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang kepadanya. Bahkan sebelum kejadian, korban disebut meminta uang sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga :  Setelah 18 Tahun, BPKAD Kabupaten Tangerang Kembali Lakukan Pemusnahan Arsip

“Tersangka mengaku merasa tertekan karena sering diintimidasi dan dimintai uang oleh korban,” jelas Indra Waspada.

Rasa kesal tersebut kemudian diceritakan kepada ayahnya hingga keduanya diduga sepakat untuk menghabisi nyawa korban.

Polisi mengungkapkan, aksi pembunuhan terjadi pada Senin malam (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur. MS diduga membekap wajah korban menggunakan handuk, sementara BT menyerang korban menggunakan pisau cutter dan benda tumpul.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memindahkan jasad korban ke bagian belakang kontrakan untuk menghilangkan jejak.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tabung gas elpiji 3 kilogram, sebilah pisau cutter, pakaian, sepatu, serta topi yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.

Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan dan selalu menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

“Setiap persoalan harus diselesaikan secara baik dan sesuai hukum karena tindakan yang dilakukan dalam kondisi emosi sering kali berujung pada penyesalan yang tidak dapat diperbaiki,” pungkasnya.

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Polda Banten Gelar Bakti Kesehatan di Bayah, Warga Bisa Cek Gula dan Kolesterol Gratis
Wabup Intan Tegaskan Dunia Usaha Tak Boleh Cuma Kejar Untung, Limbah Domestik Wajib Dikelola
Bupati Maesyal Buka POR Pegawai 2026: Menang Kalah Biasa, Kekompakan dan Pelayanan Publik yang Utama
Berhenti Kerja Berujung Kekerasan, Lima Pria Ditangkap Polresta Tangerang
Tak Perlu ke Kantor Polisi, SIM Keliling Kabupaten Tangerang Buka di 2 Titik Hari Ini
Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Samsat Cikarang Utara Perluas Akses Layanan Warga
Legenda Timnas Turun ke Lapangan, 86 Pesepak Bola Cilik Tangerang Digembleng di Coaching Clinic Sobat FC
HUT RI ke-81, Bupati Maesyal Puji Kompetisi Sepak Bola Antar-RT Rancabuaya

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Polda Banten Gelar Bakti Kesehatan di Bayah, Warga Bisa Cek Gula dan Kolesterol Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Wabup Intan Tegaskan Dunia Usaha Tak Boleh Cuma Kejar Untung, Limbah Domestik Wajib Dikelola

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Bupati Maesyal Buka POR Pegawai 2026: Menang Kalah Biasa, Kekompakan dan Pelayanan Publik yang Utama

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Berhenti Kerja Berujung Kekerasan, Lima Pria Ditangkap Polresta Tangerang

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Tak Perlu ke Kantor Polisi, SIM Keliling Kabupaten Tangerang Buka di 2 Titik Hari Ini

Berita Terbaru