Tangerang | sorotbanten.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang tengah diterpa gelombang keresahan. Dugaan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) secara sepihak terhadap para guru di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang mendadak menjadi sorotan dan memicu perbincangan luas di kalangan tenaga pendidik.
Isu ini mencuat setelah sejumlah guru ramai membahas adanya pemotongan TPP dengan nominal yang bervariasi dalam grup percakapan WhatsApp di wilayah Jayanti, Senin (15/06/2026). Keluhan demi keluhan bermunculan, bahkan sebagian guru mengaku kebingungan lantaran tidak mengetahui secara pasti dasar perhitungan pemotongan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang saat ini menerapkan sistem absensi yang lebih ketat. Para guru diwajibkan melakukan presensi masuk pukul 07.00 WIB dan absensi pulang pukul 16.00 WIB.
Namun di balik kebijakan tersebut, muncul dugaan adanya pemotongan TPP yang nilainya dinilai memberatkan dan tidak dijelaskan secara transparan kepada para penerima.
“Potongannya berbeda-beda. Ada yang Rp200 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta, bahkan sampai Rp1,5 juta. Kami tidak tahu dasar hitungnya seperti apa,” ungkap sumber tersebut.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan guru. Pasalnya, sejumlah tenaga pendidik mengaku tetap menjalankan tugas dan memenuhi kewajiban absensi, namun tetap mengalami pengurangan TPP yang signifikan.
Lebih mengejutkan lagi, kebijakan tersebut disebut tidak hanya berdampak pada ASN, tetapi juga menyasar PPPK hingga tenaga paruh waktu. Bagi sebagian tenaga pendidik, potongan tersebut dinilai sangat memberatkan di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
“Kami tidak menolak aturan disiplin. Yang kami pertanyakan adalah transparansi dan kejelasan dasar pemotongannya,” ujar salah seorang guru.
Sebelum kebijakan itu diberlakukan, pihak sekolah diketahui telah menyampaikan informasi terkait aturan absensi baru dalam rapat internal. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai.
Namun, penerapan aturan tersebut kini justru menimbulkan polemik. Sejumlah guru mempertanyakan mengapa sistem absensi yang selama ini berjalan tanpa persoalan mendadak berujung pada pemotongan TPP dengan nilai yang cukup besar.
Gelombang protes juga mengemuka dalam grup WhatsApp PNS 118. Para guru mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme, dasar hukum, serta formula penghitungan pemotongan TPP yang diterapkan.
“Yang kami butuhkan bukan sekadar aturan, tetapi penjelasan yang transparan. Banyak guru merasa absensinya lengkap, tetapi tetap terkena potongan,” tulis salah satu anggota grup.
Tak sedikit guru yang mengaku mengalami kejanggalan. Mereka mengklaim data absensi tercatat lengkap dalam sistem, namun nominal TPP yang diterima tetap berkurang. Kondisi tersebut semakin memperkuat tuntutan agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan membuka secara terang-benderang dasar kebijakan tersebut.
Jika tidak segera dijelaskan, polemik ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan memicu menurunnya kepercayaan tenaga pendidik terhadap sistem pengelolaan tunjangan yang selama ini menjadi salah satu penunjang kesejahteraan guru.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan TPP yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan guru. Awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan komprehensif.
Editor : Asep











