Serang | sorotbanten.id – Irjen Pol Hengki memimpin rapat koordinasi terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten, Selasa (12/5/2026). Rapat berlangsung di Ruang Crisis Center Polda Banten dan dihadiri jajaran kepolisian serta perwakilan OPD Provinsi Banten.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, para Pejabat Utama Polda Banten, Kapolresta dan Kapolres jajaran, Kasatlantas, Kabagbinopsnal, Kasubditgakkum Ditlantas Polda Banten, hingga perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Banten.
Dalam arahannya, Kapolda Banten menegaskan seluruh jajaran lalu lintas diminta melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap kendaraan angkutan tambang yang masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
“Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” tegas Hengki.
Ia juga menekankan bahwa proses penertiban di lapangan akan mendapat dukungan personel Sabhara guna mengantisipasi gangguan keamanan maupun potensi perlawanan saat pelaksanaan penindakan.
Selain itu, Kapolda menyoroti pentingnya keterlibatan perusahaan tambang dan pemilik usaha galian C dalam menjaga ketertiban kendaraan angkutan material tambang.
“Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” ujarnya.
Kapolda juga memastikan kendaraan yang beroperasi di luar jam operasional, tidak layak jalan, mati KIR, tidak menggunakan pelat nomor, maupun tidak memenuhi syarat teknis akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan menyampaikan bahwa kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu penyebab kemacetan, kerusakan jalan, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, dalam pelaksanaan penertiban di lapangan, petugas masih menemukan berbagai kendala seperti kendaraan yang sengaja memblokir jalan, sopir meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan saat dilakukan penindakan.
“Meski demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan pelanggar. Selain itu banyak kendaraan yang awalnya sesuai spesifikasi pabrikan namun dimodifikasi sehingga kapasitas muatan melebihi ketentuan,” jelas Arief.
Dalam rapat tersebut, perwakilan OPD terkait menjelaskan bahwa kewenangan perizinan angkutan disesuaikan dengan wilayah operasional kendaraan. Jika lintas operasional mencakup antarprovinsi menjadi kewenangan kementerian, sedangkan operasional dalam satu provinsi menjadi kewenangan gubernur.
OPD Provinsi Banten juga mengungkapkan bahwa aturan jam operasional kendaraan angkutan sebenarnya telah diterapkan, namun di lapangan masih ditemukan aktivitas pengangkutan di luar ketentuan. Untuk mendukung penertiban, pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait penyediaan lokasi parkir bagi kendaraan angkutan.
Dalam rakor tersebut, seluruh instansi terkait sepakat memperkuat penertiban kendaraan ODOL secara terpadu melalui pendataan kendaraan angkutan dan perusahaan tambang, pengawasan uji KIR, peningkatan patroli jalur distribusi material tambang, hingga penegakan hukum secara tegas dan terukur.
Editor : Andi Saputra









