Tangerang | sorotbanten.id – Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras ilegal di sebuah ruko toko kosmetik di Kampung Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SU (23) dan WS (21). Keduanya diduga menjual obat keras tanpa memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 28 butir Tramadol, 16 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp214.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal, serta satu unit telepon genggam Infinix Smart 20 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Tigaraksa dalam menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal yang menjadi perhatian serius Kapolresta Tangerang.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Tigaraksa,” tegas AKP I Made Artana.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya.
“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tigaraksa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Polsek Tigaraksa menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya sebagai langkah nyata menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat keras ilegal.
Editor : Asep










