Kios Diduga Edarkan Obat Keras di Bandung Barat, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

- Writer

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat | sorotbanten.id – Dugaan peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl) kembali menjadi sorotan publik di wilayah Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat. Meski kerap dikeluhkan warga, sebuah kios yang diduga menjadi lokasi transaksi obat-obatan tersebut disebut masih beroperasi secara leluasa.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, aktivitas di kios tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan tidak menunjukkan tanda-tanda penghentian. Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

Sejumlah warga mengaku resah karena keberadaan kios tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menjadi ancaman bagi generasi muda. Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan sekitar, lokasi tersebut disebut dijaga oleh beberapa orang yang diduga berasal dari wilayah setempat.

Yang lebih mengejutkan, nama seseorang yang dikenal dengan sebutan Marton disebut-sebut oleh penjaga kios sebagai pihak yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap). Namun hingga kini, informasi tersebut masih sebatas keterangan yang berkembang di lapangan dan belum terverifikasi secara independen.

Baca Juga :  Janggal! Pemeliharaan SMPN 1 Jayanti Telan Rp569 Juta, Kerusakan Sekolah Masih Ditemukan

Foto yang diterima awak media pada Jumat (19/6/2026) memperlihatkan sejumlah pria berada di dalam sebuah ruangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras terbatas tersebut. Meski demikian, belum dapat dipastikan keterkaitan orang-orang dalam foto dengan dugaan aktivitas peredaran obat yang dimaksud.

Maraknya dugaan peredaran Tramadol dan Hexymer tanpa pengawasan medis menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Pasalnya, kedua obat tersebut kerap disalahgunakan dan dapat menimbulkan efek ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.

“Kami berharap aparat segera turun ke lapangan dan melakukan pengecekan. Jangan sampai tempat seperti ini terus beroperasi jika memang terbukti menjual obat keras tanpa izin. Ini menyangkut masa depan generasi muda,” ujarnya.

Baca Juga :  Diskominfo Kabupaten Tangerang Turun ke Sekolah, Bekali Pelajar Hadapi Tantangan Dunia Maya

Masyarakat menilai aparat kepolisian, dinas kesehatan, dan instansi terkait perlu melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya praktik peredaran obat keras terbatas yang melanggar ketentuan hukum.

Jika terbukti melakukan penjualan obat keras tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan terkait distribusi dan peredaran sediaan farmasi yang mewajibkan obat keras hanya dapat diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut dalam informasi warga maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas peredaran Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat tersebut.

Penulis : Anggi

Editor : Andi Saputra

Follow WhatsApp Channel sorotbanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Sepatan Dibekuk, 13 Paket Narkoba Siap Edar Disita Polisi
Dinsos Kota Tangerang Perkuat Peran Kampung Siaga Bencana, Warga Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat
Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Usaha, Puluhan Pelaku UMKM Dilatih Produksi Keripik Baby Crab
Masa Depan Bisnis Ada di AI, Pemuda Tangerang Dapat Kesempatan Belajar Gratis
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Pembangunan, Ini Pesan Bupati Tangerang
Pemanggilan Kepsek SMPN 1 Jayanti Sudah Dilakukan, Disdik Masih Tunggu Laporan Bidang
Bapenda Kabupaten Tangerang Lantik 10 Jurusita Pajak Daerah, Perkuat Penegakan Hukum dan Optimalisasi PAD
Warga Cisoka Keluhkan Kebisingan dan Debu Pabrik Batako, Pemkab Tangerang Diminta Segera Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:51 WIB

Pengedar Sabu di Sepatan Dibekuk, 13 Paket Narkoba Siap Edar Disita Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:33 WIB

Dinsos Kota Tangerang Perkuat Peran Kampung Siaga Bencana, Warga Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:10 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Usaha, Puluhan Pelaku UMKM Dilatih Produksi Keripik Baby Crab

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:50 WIB

Masa Depan Bisnis Ada di AI, Pemuda Tangerang Dapat Kesempatan Belajar Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22 WIB

Pemanggilan Kepsek SMPN 1 Jayanti Sudah Dilakukan, Disdik Masih Tunggu Laporan Bidang

Berita Terbaru