Bandung Barat | sorotbanten.id – Dugaan peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer (Trihexyphenidyl) kembali menjadi sorotan publik di wilayah Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat. Meski kerap dikeluhkan warga, sebuah kios yang diduga menjadi lokasi transaksi obat-obatan tersebut disebut masih beroperasi secara leluasa.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, aktivitas di kios tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan tidak menunjukkan tanda-tanda penghentian. Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.
Sejumlah warga mengaku resah karena keberadaan kios tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan berpotensi menjadi ancaman bagi generasi muda. Bahkan, berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan sekitar, lokasi tersebut disebut dijaga oleh beberapa orang yang diduga berasal dari wilayah setempat.
Yang lebih mengejutkan, nama seseorang yang dikenal dengan sebutan Marton disebut-sebut oleh penjaga kios sebagai pihak yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan (korlap). Namun hingga kini, informasi tersebut masih sebatas keterangan yang berkembang di lapangan dan belum terverifikasi secara independen.
Foto yang diterima awak media pada Jumat (19/6/2026) memperlihatkan sejumlah pria berada di dalam sebuah ruangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras terbatas tersebut. Meski demikian, belum dapat dipastikan keterkaitan orang-orang dalam foto dengan dugaan aktivitas peredaran obat yang dimaksud.
Maraknya dugaan peredaran Tramadol dan Hexymer tanpa pengawasan medis menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Pasalnya, kedua obat tersebut kerap disalahgunakan dan dapat menimbulkan efek ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
“Kami berharap aparat segera turun ke lapangan dan melakukan pengecekan. Jangan sampai tempat seperti ini terus beroperasi jika memang terbukti menjual obat keras tanpa izin. Ini menyangkut masa depan generasi muda,” ujarnya.
Masyarakat menilai aparat kepolisian, dinas kesehatan, dan instansi terkait perlu melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya praktik peredaran obat keras terbatas yang melanggar ketentuan hukum.
Jika terbukti melakukan penjualan obat keras tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta peraturan terkait distribusi dan peredaran sediaan farmasi yang mewajibkan obat keras hanya dapat diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut dalam informasi warga maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas peredaran Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat tersebut.
Penulis : Anggi
Editor : Andi Saputra











