Serang | sorotbanten.id – Viral video kemunculan sosok menyerupai pocong di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang membuat warga resah. Menyikapi situasi tersebut, jajaran Polda Banten bersama Polresta Tangerang langsung meningkatkan patroli kewilayahan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Kapolresta Tangerang, Andi M. Indra Waspada Amirullah mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek bersama personel Bhabinkamtibmas untuk memperketat patroli dialogis, khususnya pada malam hingga dini hari di lingkungan permukiman warga.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun video yang belum diketahui kebenarannya. Polresta Tangerang bersama jajaran terus melakukan patroli serta langkah penyelidikan guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Indra Waspada, Selasa (19/05/2026).
Menurutnya, pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan di balik aksi tersebut yang berpotensi menimbulkan kepanikan masyarakat maupun dimanfaatkan untuk tindak kriminalitas.
“Kami tidak ingin keresahan masyarakat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan aksi kejahatan seperti pencurian, perampokan, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Karena itu masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan lingkungan,” tambahnya.
Selain patroli intensif, aparat kepolisian bersama unsur TNI serta perangkat lingkungan turut mengajak masyarakat untuk kembali mengaktifkan ronda malam sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan.
Hingga kini, situasi di wilayah hukum Polresta Tangerang dilaporkan tetap aman dan kondusif. Sementara itu, penyelidikan terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi teror tersebut masih terus dilakukan, termasuk mendalami motif yang melatarbelakanginya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Masyarakat kami minta tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan lingkungan dan jangan mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Jika menemukan aktivitas mencurigakan segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan call center 110 yang aktif selama 24 jam,” ujarnya, Kamis (21/05/2026).
Editor : Andi Saputra











