Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Tawuran Maut di Jalan Lavon Tangerang Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Writer

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Kasus tawuran antar pelajar yang menewaskan satu remaja di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berhasil diungkap salam waktu kurang dari 24 jam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (4/6/2026) sekitar jam 7 malam. Kemudian pada Jumat (5/6/2026) sekitar jam 10 pagi, dua terduga pelaku berhasil diamankan Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Indra Waspada menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. Akibat bentrokan tersebut, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia.

Baca Juga :  Wabup Intan Apresiasi Pendidikan Inklusif di RA Daarul Muttaqien, Dorong Kesetaraan bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran.

Barang bukti yang diamankan berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut,” ujar Indra Waspada.

Baca Juga :  Hadiri Ikhtitam Santri Pasirnangka, Bupati Maesyal Dorong Generasi Muda Lanjutkan Pendidikan

Kapolsek Pasar Kemis AKP Humaedi menambahkan, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.

“Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” kata Humaedi.

Sementara Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Sandro Tree Bahara mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. Terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu aksi tawuran.

“Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda,” ujarnya.

Editor : Andi Saputra

Follow WhatsApp Channel sorotbanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Sepatan Dibekuk, 13 Paket Narkoba Siap Edar Disita Polisi
Dinsos Kota Tangerang Perkuat Peran Kampung Siaga Bencana, Warga Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat
Kurangi Ketergantungan Gadget, Wabup Tangerang Ajak Pelajar Hidup Aktif dan Kreatif
Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Usaha, Puluhan Pelaku UMKM Dilatih Produksi Keripik Baby Crab
Masa Depan Bisnis Ada di AI, Pemuda Tangerang Dapat Kesempatan Belajar Gratis
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Pembangunan, Ini Pesan Bupati Tangerang
Bangun Budaya Taat Hukum dari Desa, Bupati Tangerang Perkuat Program Kadarkum
Pemanggilan Kepsek SMPN 1 Jayanti Sudah Dilakukan, Disdik Masih Tunggu Laporan Bidang

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:51 WIB

Pengedar Sabu di Sepatan Dibekuk, 13 Paket Narkoba Siap Edar Disita Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:33 WIB

Dinsos Kota Tangerang Perkuat Peran Kampung Siaga Bencana, Warga Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:18 WIB

Kurangi Ketergantungan Gadget, Wabup Tangerang Ajak Pelajar Hidup Aktif dan Kreatif

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:10 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Usaha, Puluhan Pelaku UMKM Dilatih Produksi Keripik Baby Crab

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:50 WIB

Masa Depan Bisnis Ada di AI, Pemuda Tangerang Dapat Kesempatan Belajar Gratis

Berita Terbaru