Kematian Perempuan di Kontrakan Pasar Kemis Terungkap, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Bunuh Korban

Selasa, 11 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Kematian seorang perempuan berinisial R yang semula diduga bunuh diri dengan cara gantung diri di sebuah kontrakan kawasan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap.

Polisi menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian hingga memutuskan mendalami kasus tersebut sebagai dugaan tindak pidana. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial A (30) yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, korban pertama kali ditemukan pada Selasa, 19 Mei 2026 dalam kondisi tergantung.

Namun, kondisi korban membuat penyidik curiga. Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah posisi tubuh korban saat tergantung, tetapi telapak kakinya masih menyentuh lantai.

“Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Berbekal temuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis melakukan penyelidikan lebih mendalam. Polisi memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, mengumpulkan barang bukti, hingga memeriksa komunikasi korban dengan sejumlah pihak.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat

Dari penelusuran komunikasi melalui WhatsApp, penyidik menemukan percakapan antara korban dengan pria berinisial A pada Minggu, 17 Mei 2026 atau dua hari sebelum korban ditemukan meninggal.

Dalam percakapan tersebut, A mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Cikupa.

Polisi kemudian mencocokkan komunikasi tersebut dengan rekaman CCTV dan sejumlah informasi lain yang diperoleh selama penyelidikan. Hasilnya, kecurigaan penyidik mengarah kepada A.

Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap A. Dalam pemeriksaan tersebut, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam kematian korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada 17 Mei 2026 A menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. Setelah bertemu, keduanya kemudian menuju kontrakan korban.

Sehari berikutnya, Senin, 18 Mei 2026, saat berada di dalam kontrakan, A diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka kemudian menggunakan tali tambang yang sebelumnya dibawa dari rumah. Tali tersebut digunakan untuk membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri.

Baca Juga :  Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Tawuran Maut di Jalan Lavon Tangerang Ditangkap Kurang dari 24 Jam

“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” ujar Indra Waspada.

Tak berhenti di situ, tersangka juga mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan.

Barang-barang tersebut kemudian dibawa meninggalkan lokasi dan dibuang oleh tersangka ke aliran Sungai Cisadane.

Polisi juga mengungkap hubungan antara korban dan tersangka. Keduanya diketahui saling mengenal dan pernah menjalin hubungan asmara.

Dari pemeriksaan, korban disebut meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena tersangka diketahui telah berkeluarga.

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP.

Tersangka terancam pidana berat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara untuk waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta motif dan peran tersangka dalam kasus tersebut.

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga
Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan
Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan
Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
Normalisasi Kali Ledug Capai 50 Persen, Pemkot Tangerang Kejar Target Sebelum Musim Hujan
20 Tahun Mengabdi, Kader Posyandu Mauk Wakili Banten di Penilaian Nasional
Polda Banten Cek Empat Lokasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Kota Serang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:08 WIB

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga

Selasa, 22 September 2026 - 21:50 WIB

Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan

Selasa, 22 September 2026 - 21:44 WIB

HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan

Selasa, 22 September 2026 - 21:32 WIB

Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Berita Terbaru