Tangerang | sorotbanten.id – Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, menegaskan komitmennya untuk menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang pria berinisial W (35), warga Kecamatan Kresek, yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan saat mendatangi sebuah toko kelontong yang diduga menjual rokok ilegal pada Selasa (12/5/2026).
Kapolsek Kronjo Iptu Yudi Sulis Gunawan mengatakan, sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk membawa pelapor untuk menjalani visum et repertum di Puskesmas Kronjo sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yudi Sulis Gunawan, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa bermula ketika pelapor bersama dua rekannya mendatangi sebuah toko kelontong yang diduga menjual rokok ilegal. Di lokasi diduga terjadi adu argumentasi antara pelapor dengan pemilik toko.
Saat pelapor hendak merekam situasi menggunakan telepon genggam, pemilik toko diduga berusaha merebut ponsel tersebut hingga terjatuh. Ketika pelapor hendak mengambil kembali ponselnya, pemilik toko diduga menarik pakaian korban.
Pelapor kemudian berusaha melepaskan diri. Setelah itu, pemilik toko diduga mencakar bagian dada korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan, sehingga korban mengalami luka cakar pada bagian dada dan tangan kanan.
Kapolsek menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa pelapor beserta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut guna melengkapi proses penyelidikan.
Selain itu, sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, penyidik juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebanyak tiga kali, yakni pada 20 Mei 2026, 8 Juni 2026, dan 8 Juli 2026.
“Seluruh tahapan penyelidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegas Iptu Yudi Sulis Gunawan.
Editor : Andi Saputra










