Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Minggu, 19 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang kembali mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal dengan menangkap dua pria berinisial FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman masing-masing tersangka.

“FN merupakan tersangka pertama yang berhasil diamankan oleh petugas,” ujar Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu (19/7/2026).

Baca Juga :  Satlantas Polresta Tangerang Ringkus Sopir Fuso, Korban Lansia Tewas

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 113 butir obat keras jenis tramadol dan 753 butir hexymer. Seluruh barang bukti disimpan di dalam plastik hitam yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor milik FN.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar obat keras tersebut telah dikemas dalam plastik klip bening berisi rata-rata tiga butir, sehingga diduga telah dipersiapkan untuk diperjualbelikan secara ilegal.

“Dari pengakuan FN, obat-obatan tersebut merupakan milik AP. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AP di rumahnya,” jelas Kapolresta.

Baca Juga :  Pedagang Cilok di Cikupa Dibunuh Rekan Kontrakan dan Ayahnya, Motifnya Bikin Miris

Di hadapan penyidik, AP mengakui kepemilikan seluruh obat keras yang diamankan petugas. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.

Editor : Asep

Berita Terkait

Bupati Maesyal Dampingi Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Curug
Hadapi Era AI, Wabup Intan Minta Mahasiswa Tangerang Tak Kehilangan Karakter dan Etika
Jalan Sehat Meriah di Kelapa Dua, Wabup Intan: Jangan Lupa Borong Produk UMKM
Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja
Polsek Pasar Kemis Tertibkan Truk Parkir di Bahu Jalan, Kapolsek Tegaskan Tak Ada Pembiaran
Bupati Maesyal Rasyid Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif, Tegaskan Komitmen Cegah Stunting
Wabup Intan Tinjau Lokasi TPS3R, Pemkab Tangerang Percepat Pengurangan Sampah TPA Jatiwaringin
Bosan Anak Kecanduan Gadget? Pemkab Tangerang Ajak Generasi Muda Kembali ke Permainan Tradisional

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Bupati Maesyal Dampingi Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Curug

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Hadapi Era AI, Wabup Intan Minta Mahasiswa Tangerang Tak Kehilangan Karakter dan Etika

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Jalan Sehat Meriah di Kelapa Dua, Wabup Intan: Jangan Lupa Borong Produk UMKM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Polsek Pasar Kemis Tertibkan Truk Parkir di Bahu Jalan, Kapolsek Tegaskan Tak Ada Pembiaran

Berita Terbaru