Tangerang | sorotbanten.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang kembali mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal dengan menangkap dua pria berinisial FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman masing-masing tersangka.
“FN merupakan tersangka pertama yang berhasil diamankan oleh petugas,” ujar Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu (19/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 113 butir obat keras jenis tramadol dan 753 butir hexymer. Seluruh barang bukti disimpan di dalam plastik hitam yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor milik FN.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar obat keras tersebut telah dikemas dalam plastik klip bening berisi rata-rata tiga butir, sehingga diduga telah dipersiapkan untuk diperjualbelikan secara ilegal.
“Dari pengakuan FN, obat-obatan tersebut merupakan milik AP. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AP di rumahnya,” jelas Kapolresta.
Di hadapan penyidik, AP mengakui kepemilikan seluruh obat keras yang diamankan petugas. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
Editor : Asep










