Warga Cisoka Keluhkan Kebisingan dan Debu Pabrik Batako, Pemkab Tangerang Diminta Segera Bertindak

Senin, 22 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Keberadaan sebuah pabrik pembuatan batako di Kampung Cilukun, RT 05 RW 02, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, menuai keluhan warga. Aktivitas produksi yang berlangsung di tengah permukiman dinilai menimbulkan kebisingan dan polusi debu yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga kepada media pada Senin (22/6/2026). Mereka menilai lokasi usaha yang berada di kawasan padat penduduk sudah tidak layak lagi untuk menjalankan aktivitas produksi karena berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar.

Menurut warga, suara mesin yang ditimbulkan saat proses produksi berlangsung cukup bising dan terdengar hingga ke rumah-rumah warga. Selain itu, debu hasil produksi juga diduga bertebaran ke lingkungan sekitar, termasuk menempel pada fasilitas umum seperti masjid.

“Setiap hari kami terganggu dengan suara bising dan debu yang ditimbulkan. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan membuat warga merasa tidak nyaman,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga mengaku telah menyampaikan keluhan tersebut kepada Ketua RT setempat. Mereka berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan tersebut, termasuk menelusuri kelengkapan perizinan yang dimiliki.

Baca Juga :  Wamenkes Apresiasi Gebrakan Pemkab Tangerang Percepat Penanganan TB

Selain persoalan kebisingan dan polusi udara, masyarakat mempertanyakan legalitas operasional pabrik tersebut. Warga menduga perusahaan belum mengantongi izin lingkungan maupun izin operasional yang menjadi syarat dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Kami meminta pemerintah mengecek seluruh perizinannya. Jika memang ada pelanggaran, harus diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata warga lainnya.

Keluhan serupa disampaikan warga berinisial S. Ia menilai keberadaan pabrik di tengah permukiman berpotensi menimbulkan konflik sosial akibat munculnya pro dan kontra di lingkungan masyarakat.

“Dari sisi polusi dan kebisingan jelas kami dirugikan. Jangan sampai kondisi ini memecah persatuan warga karena adanya perbedaan pandangan terkait keberadaan pabrik tersebut,” ujarnya.

Saat dikunjungi media, aktivitas produksi pembuatan batako terlihat masih berlangsung. Namun, pihak manajemen perusahaan tidak berada di lokasi sehingga belum dapat dimintai keterangan terkait keluhan warga maupun legalitas usaha yang dijalankan.

Warga meminta instansi terkait, seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemanfaatan lahan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Polsek Sajira Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Sambang Kamtibmas, Ajak Jaga Keamanan Lingkungan

Selain itu, masyarakat juga meminta perhatian dari Dinas Tenaga Kerja terkait aspek keselamatan kerja. Pasalnya, saat aktivitas produksi berlangsung, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai.

Menurut warga, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, warga juga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan operasional pabrik batako tersebut. Warga berharap pemerintah segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan serta tidak mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar.

Editor : Asep

Berita Terkait

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan
Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3
Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu
Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan
Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS
Prestasi Baru Kabupaten Tangerang, Championship TP2DD 2026 Berhasil Diraih
Desa Sodong Masuk 30 Besar Nasional Penurunan Stunting, Tim Kemendes PDT Turun Verifikasi
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:17 WIB

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3

Jumat, 25 September 2026 - 13:23 WIB

Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu

Kamis, 24 September 2026 - 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan

Kamis, 24 September 2026 - 22:41 WIB

Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS

Berita Terbaru