Viral Klaim Pengurusan Sertifikat 3-4 Jam di Kabupaten Tangerang, Publik Minta Penjelasan Lebih Detail dari BPN

- Writer

Jumat, 19 Juni 2026 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Sebuah video yang beredar luas di media sosial, khususnya TikTok, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah menampilkan pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, terkait layanan pengurusan sertifikat yang disebut dapat selesai dalam waktu 3 hingga 4 jam. Sabtu (19/6/2026).

Dalam video yang diunggah oleh salah satu kreator konten tersebut, Febri Effendi menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengurus sertifikat dengan lebih mudah dan cepat, terutama bagi pemohon yang datang langsung tanpa menggunakan kuasa. Ia juga menyebut masyarakat dapat menghubungi layanan Halo Kakan melalui aplikasi WhatsApp untuk memperoleh informasi dan bantuan terkait layanan pertanahan.

Namun, sejumlah warga dan pelaku jasa pertanahan menilai informasi yang disampaikan masih belum dijelaskan secara rinci sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir di masyarakat.

“Kalau memang bisa selesai 3 sampai 4 jam, sertifikat jenis apa yang dimaksud? Apakah sertifikat baru, balik nama, perubahan hak, atau layanan lainnya? Ini yang perlu diperjelas,” ujar seorang warga Kabupaten Tangerang yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Wabup Intan Resmi Lepas 382 Jemaah Haji Kabupaten Tangerang Kloter 15 JKB

Menurutnya, selama ini berbagai proses administrasi pertanahan, terutama yang berkaitan dengan pengakuan hak, perubahan hak, maupun balik nama sertifikat, sering kali membutuhkan waktu cukup panjang. Bahkan dalam beberapa kasus, proses tersebut dapat berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.

Di sisi lain, program percepatan layanan yang digagas Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dinilai sebagai langkah positif apabila benar-benar dapat diterapkan secara konsisten dan transparan. Terobosan tersebut diharapkan mampu membantu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Selain membahas pelayanan sertifikat, masyarakat juga menyoroti kebijakan pemerintah melalui regulasi terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang membatasi alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan pembangunan perumahan dan kawasan komersial.

Baca Juga :  Universitas Yatsi Madani Tingkatkan Daya Saing UMKM Desa Pasirjaya Lewat Pelatihan Bisnis Digital

Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga keberadaan lahan pertanian dan sawah produktif yang selama ini terancam berkurang akibat masifnya pembangunan kawasan hunian oleh pengembang.

Sejumlah pihak berharap pemerintah tetap konsisten dalam menerapkan aturan tata ruang agar tidak terjadi perubahan fungsi lahan yang berpotensi mengurangi ketahanan pangan di masa mendatang.

Sementara itu, terkait pernyataan mengenai layanan sertifikat yang dapat selesai dalam hitungan jam, publik meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan lebih rinci mengenai jenis layanan yang dimaksud, persyaratan yang harus dipenuhi, serta mekanisme yang diterapkan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan.

Perhatian publik juga tertuju pada sejumlah program pertanahan lainnya, termasuk percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf yang hingga kini masih menjadi sorotan di beberapa wilayah Kabupaten Tangerang.

Editor : Asep

Follow WhatsApp Channel sorotbanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Sepatan Dibekuk, 13 Paket Narkoba Siap Edar Disita Polisi
Dinsos Kota Tangerang Perkuat Peran Kampung Siaga Bencana, Warga Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat
Kurangi Ketergantungan Gadget, Wabup Tangerang Ajak Pelajar Hidup Aktif dan Kreatif
Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Usaha, Puluhan Pelaku UMKM Dilatih Produksi Keripik Baby Crab
Masa Depan Bisnis Ada di AI, Pemuda Tangerang Dapat Kesempatan Belajar Gratis
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Pembangunan, Ini Pesan Bupati Tangerang
Bangun Budaya Taat Hukum dari Desa, Bupati Tangerang Perkuat Program Kadarkum
Pemanggilan Kepsek SMPN 1 Jayanti Sudah Dilakukan, Disdik Masih Tunggu Laporan Bidang

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:51 WIB

Pengedar Sabu di Sepatan Dibekuk, 13 Paket Narkoba Siap Edar Disita Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:33 WIB

Dinsos Kota Tangerang Perkuat Peran Kampung Siaga Bencana, Warga Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:18 WIB

Kurangi Ketergantungan Gadget, Wabup Tangerang Ajak Pelajar Hidup Aktif dan Kreatif

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:10 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Usaha, Puluhan Pelaku UMKM Dilatih Produksi Keripik Baby Crab

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:50 WIB

Masa Depan Bisnis Ada di AI, Pemuda Tangerang Dapat Kesempatan Belajar Gratis

Berita Terbaru