Tangerang | sorotbanten.id – Sebuah video yang beredar luas di media sosial, khususnya TikTok, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah menampilkan pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, terkait layanan pengurusan sertifikat yang disebut dapat selesai dalam waktu 3 hingga 4 jam. Sabtu (19/6/2026).
Dalam video yang diunggah oleh salah satu kreator konten tersebut, Febri Effendi menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengurus sertifikat dengan lebih mudah dan cepat, terutama bagi pemohon yang datang langsung tanpa menggunakan kuasa. Ia juga menyebut masyarakat dapat menghubungi layanan Halo Kakan melalui aplikasi WhatsApp untuk memperoleh informasi dan bantuan terkait layanan pertanahan.
Namun, sejumlah warga dan pelaku jasa pertanahan menilai informasi yang disampaikan masih belum dijelaskan secara rinci sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir di masyarakat.
“Kalau memang bisa selesai 3 sampai 4 jam, sertifikat jenis apa yang dimaksud? Apakah sertifikat baru, balik nama, perubahan hak, atau layanan lainnya? Ini yang perlu diperjelas,” ujar seorang warga Kabupaten Tangerang yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, selama ini berbagai proses administrasi pertanahan, terutama yang berkaitan dengan pengakuan hak, perubahan hak, maupun balik nama sertifikat, sering kali membutuhkan waktu cukup panjang. Bahkan dalam beberapa kasus, proses tersebut dapat berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun.
Di sisi lain, program percepatan layanan yang digagas Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dinilai sebagai langkah positif apabila benar-benar dapat diterapkan secara konsisten dan transparan. Terobosan tersebut diharapkan mampu membantu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Selain membahas pelayanan sertifikat, masyarakat juga menyoroti kebijakan pemerintah melalui regulasi terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang membatasi alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan pembangunan perumahan dan kawasan komersial.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga keberadaan lahan pertanian dan sawah produktif yang selama ini terancam berkurang akibat masifnya pembangunan kawasan hunian oleh pengembang.
Sejumlah pihak berharap pemerintah tetap konsisten dalam menerapkan aturan tata ruang agar tidak terjadi perubahan fungsi lahan yang berpotensi mengurangi ketahanan pangan di masa mendatang.
Sementara itu, terkait pernyataan mengenai layanan sertifikat yang dapat selesai dalam hitungan jam, publik meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan lebih rinci mengenai jenis layanan yang dimaksud, persyaratan yang harus dipenuhi, serta mekanisme yang diterapkan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan.
Perhatian publik juga tertuju pada sejumlah program pertanahan lainnya, termasuk percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf yang hingga kini masih menjadi sorotan di beberapa wilayah Kabupaten Tangerang.
Editor : Asep











