Kota Tangerang | sorotbanten.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi praktik pengelolaan sampah ilegal. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebuah lokasi pengolahan dan penampungan sampah tanpa izin di wilayah Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, disegel dan ditertibkan, Kamis (18/6/2026).
Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari operasi penegakan hukum lingkungan sekaligus respons cepat atas berbagai laporan dan keluhan masyarakat yang resah dengan aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang diduga berpotensi mencemari lingkungan.
Operasi penertiban melibatkan lintas instansi, mulai dari Satpol PP Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, Polres Metro Tangerang Kota hingga unsur kewilayahan setempat. Kehadiran aparat gabungan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengungkapkan bahwa penertiban tersebut merupakan aksi kedua dalam rangkaian peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.
“Kegiatan ini merupakan penertiban kedua yang kami lakukan. Sebelumnya kami telah melakukan tindakan serupa di Kecamatan Pinang dan pekan depan akan berlanjut di wilayah Kecamatan Benda,” ujar Wawan.
Menurutnya, lokasi yang ditindak memiliki area cukup luas dan kuat diduga digunakan sebagai tempat pengolahan maupun penampungan sampah ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Hari ini kami melakukan penertiban di wilayah Kelurahan Cibodas. Lokasi ini terindikasi digunakan sebagai tempat pengolahan atau penampungan sampah ilegal,” tegasnya.
Namun, penyegelan lokasi bukanlah akhir dari proses hukum. DLH bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pendataan, pemeriksaan serta pengumpulan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Kami ingin memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menutup lokasi, tetapi juga melakukan penegakan aturan agar praktik serupa tidak terulang kembali,” katanya.
Keberadaan tempat pengelolaan sampah ilegal selama ini dinilai menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Selain berpotensi menimbulkan pencemaran, aktivitas tersebut juga sering memicu keluhan warga akibat bau tak sedap dan gangguan kenyamanan lingkungan sekitar.
Karena itu, Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk turut menjadi garda terdepan dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang ditemukan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin, segera laporkan kepada DLH atau melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Tangerang. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” tegas Wawan.
Editor : Asep











