Pandeglang | sorotbanten.id – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP Riyadlul Mubtadiin, Desa Curuglemo, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp1,467 miliar itu menuai pertanyaan terkait besaran upah tenaga kerja yang dinilai relatif rendah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja yang terlibat dalam proyek revitalisasi tersebut menerima upah harian sebesar Rp90 ribu untuk tukang dan Rp80 ribu untuk kenek, dengan masa pekerjaan diperkirakan berlangsung selama 120 hari kerja.
Kondisi tersebut memunculkan perhatian masyarakat karena dinilai tidak sebanding dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah. Terlebih, sejumlah pekerja mengaku beban pekerjaan yang mereka jalankan cukup berat dan membutuhkan tenaga ekstra setiap harinya.
“Pekerjaan dari pagi sampai sore cukup berat, tapi upah yang kami terima masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan nilai proyek,” ungkap salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (7/6/2026).
Menurut informasi yang beredar, besaran upah tersebut juga lebih rendah dibandingkan sejumlah proyek pembangunan serupa di wilayah Kabupaten Pandeglang, di mana upah tukang disebut dapat mencapai kisaran Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per hari.
Perbedaan tersebut memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai standar upah tenaga kerja dalam proyek revitalisasi pendidikan yang menggunakan anggaran negara.
Sejumlah warga dan pemerhati pendidikan menilai bahwa selain memperhatikan kualitas pembangunan fisik sekolah, program revitalisasi juga semestinya memberikan dampak ekonomi yang lebih baik bagi para pekerja lokal yang terlibat langsung dalam proses pembangunan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Apip, menjelaskan bahwa besaran upah pekerja telah ditetapkan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Jadi terkait HOK (Hari Orang Kerja) pekerja itu sudah ditentukan dari pusat dan kami melaksanakan pembangunan ini sudah sesuai dengan RAB,” ujar Apip saat dikonfirmasi.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik terkait perbedaan standar upah yang diterapkan pada proyek revitalisasi di sejumlah lokasi lainnya.
Pengamat pendidikan dan sejumlah elemen masyarakat mendorong adanya keterbukaan informasi yang lebih luas terkait struktur pembiayaan proyek, termasuk alokasi anggaran untuk tenaga kerja. Mereka menilai transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat memahami mekanisme penyusunan RAB dan penggunaan dana negara secara utuh.
Selain itu, evaluasi terhadap implementasi program revitalisasi juga dinilai perlu dilakukan guna memastikan bahwa pembangunan infrastruktur pendidikan tidak hanya berjalan sesuai administrasi, tetapi juga memberikan manfaat yang optimal bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan upah tenaga kerja dalam program revitalisasi tersebut, termasuk perbandingannya dengan proyek-proyek sejenis yang dibiayai melalui anggaran pemerintah.
Penulis : Ang
Editor : Asep











