Tangerang | sorotbanten.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan langkah penegakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya dengan memasang stiker peringatan pada sejumlah restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penindakan administratif terhadap objek pajak restoran yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menegaskan bahwa tindakan itu telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, pemasangan stiker bukan merupakan bentuk penyegelan usaha, melainkan upaya penegakan aturan sekaligus memberikan informasi terbuka kepada masyarakat terkait kepatuhan wajib pajak.
“Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari penegakan kepatuhan pajak daerah serta bentuk transparansi kepada publik. Ini bukan penyegelan usaha, tetapi penindakan administratif bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” ujar Slamet Budi.
Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pemasangan stiker, pihak Bapenda terlebih dahulu telah melayangkan surat teguran kepada para wajib pajak terkait. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, belum ada penyelesaian kewajiban pajak dari pihak pengelola usaha restoran tersebut.
Bapenda Kabupaten Tangerang juga mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya karena penerimaan pajak daerah memiliki peranan penting dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan data yang dihimpun, total tunggakan pajak daerah dari objek pajak restoran yang dikenakan tindakan administratif mencapai Rp655.887.145.
Sementara itu, Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif, mengatakan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi hingga plang merupakan bentuk sanksi administratif dan sosial agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
Ia mengungkapkan, langkah tersebut terbukti efektif. Setelah pemasangan stiker dilakukan, salah satu wajib pajak langsung melakukan pembayaran tunggakan sebesar Rp124.176.831.
“Hal ini menunjukkan bahwa penagihan melalui pemasangan stiker cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah,” kata Arif.
Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan, maka penanganannya akan diteruskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses penegakan Peraturan Daerah.
Tahapan lanjutan yang dapat diterapkan meliputi penyegelan tempat usaha, penyitaan, penutupan izin usaha hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta MCP KPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Asep
Sumber Berita: Diskominfo Kabupaten Tangerang






