Bapenda Kabupaten Tangerang Tindak Restoran Penunggak Pajak, Stiker Dipasang Sebagai Sanksi Administratif

Minggu, 10 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist: Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang bersama Satpol PP melakukan pemasangan stiker peringatan pada sejumlah restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua yang menunggak pajak daerah, sebagai bentuk penindakan administratif guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Foto Ist: Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang bersama Satpol PP melakukan pemasangan stiker peringatan pada sejumlah restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua yang menunggak pajak daerah, sebagai bentuk penindakan administratif guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Tangerang | sorotbanten.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan langkah penegakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya dengan memasang stiker peringatan pada sejumlah restoran di wilayah Kecamatan Kelapa Dua.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penindakan administratif terhadap objek pajak restoran yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budi, menegaskan bahwa tindakan itu telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, pemasangan stiker bukan merupakan bentuk penyegelan usaha, melainkan upaya penegakan aturan sekaligus memberikan informasi terbuka kepada masyarakat terkait kepatuhan wajib pajak.

“Pemasangan stiker ini merupakan bagian dari penegakan kepatuhan pajak daerah serta bentuk transparansi kepada publik. Ini bukan penyegelan usaha, tetapi penindakan administratif bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” ujar Slamet Budi.

Baca Juga :  Wabup Intan Puji Bank Sampah RW 025 Bencongan, Sampah Disulap Jadi Sumber Cuan Warga

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pemasangan stiker, pihak Bapenda terlebih dahulu telah melayangkan surat teguran kepada para wajib pajak terkait. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, belum ada penyelesaian kewajiban pajak dari pihak pengelola usaha restoran tersebut.

Bapenda Kabupaten Tangerang juga mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya karena penerimaan pajak daerah memiliki peranan penting dalam mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan data yang dihimpun, total tunggakan pajak daerah dari objek pajak restoran yang dikenakan tindakan administratif mencapai Rp655.887.145.

Sementara itu, Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Arif, mengatakan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi hingga plang merupakan bentuk sanksi administratif dan sosial agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya.

Baca Juga :  Cegah Tawuran Pelajar, Polsek Mauk Gencarkan Patroli di Jalur Mauk-Rajeg

Ia mengungkapkan, langkah tersebut terbukti efektif. Setelah pemasangan stiker dilakukan, salah satu wajib pajak langsung melakukan pembayaran tunggakan sebesar Rp124.176.831.

“Hal ini menunjukkan bahwa penagihan melalui pemasangan stiker cukup efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah,” kata Arif.

Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan, maka penanganannya akan diteruskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses penegakan Peraturan Daerah.

Tahapan lanjutan yang dapat diterapkan meliputi penyegelan tempat usaha, penyitaan, penutupan izin usaha hingga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta MCP KPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Asep

Sumber Berita: Diskominfo Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga
Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan
Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
Normalisasi Kali Ledug Capai 50 Persen, Pemkot Tangerang Kejar Target Sebelum Musim Hujan
20 Tahun Mengabdi, Kader Posyandu Mauk Wakili Banten di Penilaian Nasional
Kapolsek Tigaraksa Perkuat Sinergi dengan Pemdes Cisereh, Kamtibmas Jadi Fokus
Wabup Intan Tegaskan Kanvas Gemilang 2026 Harus Hasilkan Inovasi yang Bisa Diterapkan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:08 WIB

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga

Selasa, 22 September 2026 - 21:50 WIB

Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan

Selasa, 22 September 2026 - 21:44 WIB

HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Senin, 21 September 2026 - 19:01 WIB

20 Tahun Mengabdi, Kader Posyandu Mauk Wakili Banten di Penilaian Nasional

Berita Terbaru