Cilegon | sorotbanten.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Dalam dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak–Bakauheni, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 8.262.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp12,68 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari praktik peredaran rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujar Djaka, Kamis (11/6/2026).
Penindakan bermula sekitar pukul 07.00 WIB saat Bea Cukai Merak menerima informasi adanya dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Merak dan Kanwil Bea Cukai Banten langsung melakukan patroli dan pengamatan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak–Bakauheni.
Dalam operasi pertama, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi berinisial JFR bersama kernet JER tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang dibawanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 182 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Dari kendaraan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.912.000 batang rokok ilegal.
Usai mengamankan barang bukti pertama, tim kembali melanjutkan patroli terhadap kendaraan yang hendak menyeberang menuju Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN yang juga menimbulkan kecurigaan.
Saat diperiksa, pengemudi berinisial RHMT tidak mampu menjelaskan secara rinci muatan yang diangkutnya. Ketika bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.
Dari penindakan kedua tersebut, petugas mengamankan sebanyak 5.350.000 batang rokok ilegal.
“Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” jelas Djaka.
Menurutnya, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan barang kena cukai ilegal.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.
Dalam proses penanganan perkara, Bea Cukai juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak berkoordinasi intensif dengan Polda Banten melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) serta Kejaksaan Tinggi Banten untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Atas kasus tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Saat ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah menetapkan JFR sebagai tersangka. Berdasarkan alat bukti yang cukup, JFR diduga terlibat dalam sedikitnya lima kali pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di Sumatra.
Editor : Asep











