Tangerang | sorotbanten.id – Antusiasme masyarakat terhadap program Isbath Nikah Terpadu yang digagas Pemerintah Kabupaten Tangerang terus meningkat. Hingga saat ini, jumlah pendaftar telah melampaui kuota yang ditetapkan, sehingga Pemkab Tangerang memutuskan memperpanjang masa pemenuhan administrasi dan verifikasi peserta.
Hal tersebut terungkap dalam rapat pemantapan pelaksanaan Isbath Nikah Terpadu yang dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, bersama Kementerian Agama dan instansi terkait di Ruang Rapat Solear, Gedung Kantor Bupati Tangerang, Jumat (12/6/2026).
Wabup Intan Nurul Hikmah mengatakan, berdasarkan data dari 29 kecamatan, tercatat sebanyak 1.297 pasangan telah mendaftarkan diri untuk mengikuti program tersebut. Jumlah tersebut melebihi kuota awal yang ditetapkan sebanyak 1.000 pasangan.
“Kuotanya kan 1.000 pasang, saat ini yang masuk sudah ada 1.297 pendaftar dari 29 kecamatan. Sudah melebihi kuota, namun yang terverifikasi lolos baru sekitar 847 pasang, dan sisanya sekitar 200 lebih belum masuk verifikasi. Oleh karena itu, masa pemenuhan administrasi kami perpanjang sampai tanggal 22 Juli mendatang,” ujar Intan.
Menurutnya, pelaksanaan sidang Isbath Nikah Terpadu tahap pertama direncanakan berlangsung pada 12 Juli 2026 dan akan dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Ia menjelaskan, program tersebut merupakan salah satu agenda strategis dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang. Meski jumlah pendaftar membludak, proses verifikasi administrasi dan faktual tetap dilakukan secara ketat guna memastikan peserta yang mengikuti program benar-benar memenuhi syarat.
“Program strategis ini dirancang sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun Kabupaten Tangerang. Kendati pendaftar membludak, proses verifikasi faktual dan administrasi dilakukan secara ketat,” tegasnya.
Wabup Intan menegaskan, program Isbath Nikah Terpadu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang selama ini belum memiliki legalitas pernikahan yang sah.
Melalui program tersebut, peserta yang lolos verifikasi nantinya akan memperoleh dokumen hukum yang dapat digunakan untuk mengurus berbagai administrasi kependudukan, termasuk akta kelahiran anak dan dokumen lainnya.
Namun demikian, Pemkab Tangerang memastikan program ini tidak dimaksudkan untuk melegitimasi praktik nikah siri ataupun membuka peluang terjadinya pernikahan siri baru.
“Melalui isbath ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin memberikan kepastian hukum kepada perempuan dan anak. Namun perlu diingat, ini bukan untuk membuka dan mengesahkan yang namanya nikah siri. Ini bukan pintu masuk untuk melegalkan nikah siri secara bebas, makanya proses ini dikunci rapat dengan berbagai macam persyaratan yang sangat ketat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Intan mengungkapkan bahwa prioritas program ini diberikan kepada pasangan suami istri yang telah lama menjalani kehidupan rumah tangga, namun terkendala biaya maupun faktor lainnya untuk mengurus legalitas pernikahan melalui jalur pengadilan.
“Kalau bisa, memang persyaratannya kita kunci untuk orang-orang yang usia pernikahannya sudah lama sekali, seperti kakek-kakek dan nenek-nenek yang selama ini memang keterbatasan biaya untuk mendapatkan legalitas atas pernikahan mereka. Itu yang menjadi fokus utama kami,” pungkasnya.
Editor : Andi Saputra











