Jakarta | sorotbanten.id – Sejumlah perkara hukum yang belakangan menjadi sorotan publik terus memicu perdebatan di tengah masyarakat. Mulai dari kasus yang menyeret sejumlah aktivis, mantan pejabat negara, hingga tokoh politik nasional, dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan prinsip keadilan dalam proses penegakan hukum.
Mantan Aktivis Eksponen Angkatan ’66, Leo Siagian, turut angkat bicara terkait berbagai kasus yang saat ini tengah bergulir. Ia menyoroti adanya persepsi publik mengenai dugaan ketidakkonsistenan dalam penanganan sejumlah perkara yang ramai diperbincangkan.
Menurut Leo, penegakan hukum harus berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan apa pun agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Salah satu kasus yang disinggung adalah perkara yang menyeret pakar telematika Roy Suryo terkait polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Menurut Leo, perkara tersebut telah memunculkan beragam pandangan dari berbagai kalangan, termasuk sejumlah tokoh yang mempertanyakan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Selain itu, Leo juga menyinggung perkara yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sempat menjadi perhatian luas publik. Menurutnya, berbagai dinamika hukum yang terjadi dalam perkara-perkara besar tersebut turut memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Namun perhatian utama Leo tertuju pada perkara yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Ia mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut, termasuk mempertimbangkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila unsur-unsur pembuktian yang diperlukan tidak dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan keadilan. Jika berkas perkara belum dapat dilengkapi sesuai ketentuan, maka penyidik perlu mengambil langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Leo kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Leo menjelaskan bahwa status tersangka yang disandang Firli Bahuri telah berlangsung lebih dari dua tahun sejak proses penyidikan dimulai. Ia juga menyoroti fakta bahwa berkas perkara tersebut beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas proses penyidikan yang berjalan dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pihak yang berperkara.
Leo juga mengingatkan pentingnya prinsip pembuktian dalam hukum pidana, termasuk asas unus testis nullus testis yang secara umum dikenal sebagai prinsip bahwa satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu perkara tanpa didukung alat bukti lainnya.
Ia menilai bahwa apabila unsur pembuktian yang dipersyaratkan tidak dapat dipenuhi, maka penghentian penyidikan dapat menjadi salah satu langkah hukum yang perlu dipertimbangkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Leo menegaskan bahwa proses hukum yang berlangsung terlalu lama tanpa kepastian berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Leo mengingatkan bahwa hukum pada hakikatnya merupakan instrumen negara untuk melindungi kepentingan umum, mencegah tindak kejahatan, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran hukum yang terbukti.
Karena itu, menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat yang dapat menimbulkan kesan diskriminatif atau mengabaikan hak-hak warga negara.
“Hukum harus menjadi sarana mewujudkan keadilan, bukan menimbulkan ketidakpastian. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap dijaga dalam setiap penanganan perkara,” ujarnya.
Leo juga mengutip prinsip hukum yang sering digunakan sebagai landasan perlindungan hak asasi dalam sistem peradilan pidana.
“Lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan Leo Siagian tersebut.
Penulis : Asep Munajat
Editor : Andi Saputra











