Bupati Maesyal Sidak Tempat Hiburan Malam Ilegal, Pengelola Dipaksa Tutup dan Siap Diproses Hukum

- Writer

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Langkah tegas ditunjukkan Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, saat bersama Kapolresta Tangerang dan Dandim 0510 Tigaraksa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah tempat hiburan malam (THM) yang diduga tidak memiliki izin operasional di wilayah Tigaraksa, Rabu (13/5/2026).

Sidak tersebut menjadi perhatian warga lantaran dilakukan langsung bersama unsur Forkopimda sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari aktivitas usaha yang dinilai meresahkan masyarakat.

Tak hanya meninjau lokasi, Bupati Maesyal Rasyid juga memanggil pengelola usaha hiburan malam tersebut untuk mengikuti musyawarah bersama aparat pemerintah, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat di Kantor Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa.

Hadir dalam kegiatan itu Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, camat, lurah, perwakilan RT/RW hingga pihak pengelola tempat hiburan malam guna memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif.

Dalam keterangannya, Maesyal Rasyid menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak akan mentolerir aktivitas usaha hiburan malam ilegal yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Dugaan Peredaran Obat Keras di Telukjambe Timur Kian Meresahkan, LSM GIR Mendesak APH Bertindak Tegas

“Kita melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Camat, Pak Lurah, ada perwakilan RT/RW juga, ada juga si pemilik usaha hiburan tadi. Jadi sudah kita sampaikan terhadap situasi kondisi di wilayah kita, Kabupaten Tangerang, ini harus betul-betul aman dan kondusif,” ujar Maesyal Rasyid.

Hasil musyawarah tersebut menghasilkan keputusan tegas. Pengelola usaha hiburan malam itu akhirnya menandatangani surat pernyataan resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hiburan di lokasi tersebut.

“Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Sekarang sudah ditandatangani semuanya, pernyataan di atas segel, disaksikan oleh Pak RT, Pak RW, juga Pak Lurah dengan Pak Camatnya,” katanya.

Menurut Maesyal, langkah tersebut diambil demi menjaga kenyamanan warga sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib dan aman di Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  20 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Muncang Minta Pemkab Lebak Segera Perbaiki Jalan Sabagi–Muncang

“Mudah-mudahan ini bisa menjadi hal yang positif bagi seluruh warga dan juga para aktivitas usahanya di situ tidak lagi melaksanakan usaha hiburan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Bupati juga menegaskan, apabila pengelola nekat kembali membuka aktivitas hiburan malam tersebut, maka proses hukum akan langsung dilakukan sesuai surat pernyataan yang telah dibuat.

“Mereka sudah menyatakan apabila dia melaksanakan lagi, dia siap untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maesyal mengungkapkan bahwa tempat hiburan malam yang disidak tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional. Pemerintah daerah pun memastikan seluruh aktivitas hiburan di lokasi tersebut harus dihentikan total.

Tak berhenti di satu lokasi, Pemkab Tangerang juga akan memperluas pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam ilegal lainnya di berbagai wilayah.

“InsyaAllah. Termasuk tadi Satpol PP sudah saya perintahkan juga untuk lebih ketat mengawasi, termasuk di tempat yang lain,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel sorotbanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes Kabupaten Tangerang Perkuat Gerakan Penyelamatan Ibu dan Bayi, Kolaborasi Lintas Sektor Diperketat
Bupati Tangerang Tegas! SPMB 2026 Wajib Transparan, Gratis dan Bebas Titipan
DPC KWRI Kabupaten Tangerang Guncang Era Hoaks, Wabup Intan Serukan Perang Melawan Post-Truth
Wabup Intan Pastikan 95 Dokter Hewan Siaga Awasi Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang
Polres Lebak Amankan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di 8 Desa
Dugaan Peredaran Obat Keras di Telukjambe Timur Kian Meresahkan, LSM GIR Mendesak APH Bertindak Tegas
Pemkab Tangerang Perketat Pengawasan Hewan Kurban dan Stabilitas Pangan
Bupati Tangerang Resmi Buka Bupati Cup 2026, Ribuan Pesepak Bola Muda Siap Berebut Prestasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:56 WIB

Dinkes Kabupaten Tangerang Perkuat Gerakan Penyelamatan Ibu dan Bayi, Kolaborasi Lintas Sektor Diperketat

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:55 WIB

Bupati Tangerang Tegas! SPMB 2026 Wajib Transparan, Gratis dan Bebas Titipan

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:42 WIB

DPC KWRI Kabupaten Tangerang Guncang Era Hoaks, Wabup Intan Serukan Perang Melawan Post-Truth

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:09 WIB

Wabup Intan Pastikan 95 Dokter Hewan Siaga Awasi Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:43 WIB

Polres Lebak Amankan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di 8 Desa

Berita Terbaru