Tangerang | sorotbanten.id — Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MP (26) di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto 14,52 gram.
MP diamankan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Taman Cikande, Jalan Melati III, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan,” kata Indra Waspada, Kamis (24/9/2026).
Menurut Indra Waspada, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sejumlah tempat tertutup lainnya.
Hasilnya, polisi menemukan tujuh paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto antara 0,17 gram hingga 0,37 gram. Sementara satu paket lainnya memiliki berat bruto 12,77 gram.
Sebagian barang bukti ditemukan di dalam dompet berbahan kain berwarna biru muda yang disimpan di saku celana MP. Barang bukti lainnya ditemukan di dalam keranjang yang berada di dapur rumah kontrakan.
Selain delapan paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik warna silver, tiga alat menyerupai sendok yang dibuat dari uang kertas pecahan Rp2.000 dan dua sedotan, lima potongan sedotan plastik warna merah muda, serta satu korek gas yang telah dimodifikasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Indra Waspada.
Polresta Tangerang menegaskan penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada penangkapan MP. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Indra Waspada mengatakan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.
MP bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Editor : Andi Saputra










