Tangerang | sorotbanten.id – Polsek Mauk, Polres Metro Kota Tangerang, menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan Daftar G ilegal di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, jajaran Polsek Mauk menggelar razia pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Raya Mauk–Kronjo, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk.
Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, mengerahkan personel piket untuk mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang berkumpul. Namun, setelah dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas penjualan obat-obatan golongan G di tempat tersebut.
Meski demikian, Polsek Mauk menegaskan bahwa upaya penyelidikan akan tetap dilakukan, baik di lokasi yang telah diperiksa maupun di tempat lain yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan ilegal.
Selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga di sekitar lokasi agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada Polsek Mauk apabila mengetahui atau menemukan indikasi peredaran obat-obatan golongan G secara ilegal.
Editor : Andi Saputra




















