Tangerang | sorotbanten.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) terus memperkuat pengarusutamaan gender (PUG) dalam proses pembangunan daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Pelaporan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor DPPPA Kabupaten Tangerang, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum evaluasi terhadap sejauh mana prinsip kesetaraan dan keadilan gender telah terintegrasi dalam perencanaan hingga evaluasi pembangunan di Kabupaten Tangerang.
Rapat diikuti para perencana keuangan dan operator dari 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lingkungan Pemkab Tangerang.
Hadir sebagai narasumber Pejabat PUG Provinsi Banten, Novi Dwi Remi Asih, yang memberikan pemaparan mengenai pelaksanaan pengarusutamaan gender di tingkat daerah.
Sekretaris DPPPA Kabupaten Tangerang, Yatemi, mengatakan PUG merupakan strategi pembangunan yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mewujudkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi,” ujarnya.
Menurut Yatemi, pelaksanaan PUG tidak dapat dibebankan hanya kepada DPPPA. Seluruh perangkat daerah memiliki peran penting dalam memastikan prinsip kesetaraan gender masuk dalam setiap tahapan pembangunan.
“Pelaksanaan PUG ini merupakan salah satu strategi penting untuk mewujudkan pembangunan yang adil, setara, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan perempuan maupun laki-laki,” katanya.
Ia menambahkan, pelaporan PUG menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana strategi tersebut telah diintegrasikan ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi pembangunan daerah.
Yatemi mengakui implementasi PUG di Kabupaten Tangerang masih membutuhkan penguatan secara berkelanjutan. Penguatan tersebut mencakup aspek regulasi, kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia hingga ketersediaan data terpilah berdasarkan gender.
“Kami menyadari bahwa pelaksanaan PUG masih memerlukan penguatan, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, maupun dukungan data terpilah gender,” jelasnya.
Karena itu, DPPPA mendorong seluruh perangkat daerah untuk menyampaikan data dan informasi yang lengkap, akurat, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Data tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah sekaligus memperkuat pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) di lingkungan Pemkab Tangerang.
“Saya berharap seluruh OPD dapat memastikan kualitas data yang disampaikan. Dengan data yang baik, kita bisa melahirkan kebijakan dan program yang tepat sasaran serta anggaran yang berkeadilan gender,” pungkas Yatemi.
Editor : Andi Saputra










