Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Munjul Diduga Bermasalah, Ketua Pelaksana dan Kades Kompak Bungkam

Selasa, 7 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur | sorottoday.id – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur diduga menyisakan sejumlah persoalan di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan yang menelan anggaran APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp195.000.000 ini dikerjakan secara swakelola oleh GP3A Tirta Saluyu Istambul.

Namun, hasil investigasi langsung tim awak media di lokasi menemukan adanya kejanggalan pada kondisi fisik bangunan yang dinilai janggal dan membutuhkan penjelasan segera dari pihak pelaksana.

Guna menjaga keberimbangan berita dan mengedepankan asas praduga tak bersalah, tim awak media telah berulang kali mendatangi kediaman Sapta selaku Ketua Panitia Pelaksana, serta Yoyo Kuswoyo selaku Kepala Desa Munjul.

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Tegas, Warung Diduga Jual Miras di Kawasan Puspemkab Akan Dibongkar

Sayangnya, alih-alih memberikan transparansi, kedua pejabat lokal tersebut kompak menghilang dan bungkam. Hingga berita ini tayang, baik Sapta maupun Yoyo belum bisa ditemui dan enggan memberikan hak jawab mereka terkait temuan di lapangan.

Sikap tertutup pihak pelaksana dan aparat desa ini memicu reaksi keras dari Lembaga Pengawas Internal Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor) Indonesia. Anggota LPI Tipikor, Yoga, menegaskan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Konfirmasi dan hak jawab itu hak mereka, tapi memberikan penjelasan kepada publik adalah kewajiban moral dan administratif. Jika bersih, kenapa harus risih dan menghindar? Transparansi adalah harga mati dalam pengelolaan keuangan negara,” cetus Yoga saat dimintai keterangan. Selasa (7/7/2026).

Baca Juga :  Kios Diduga Edarkan Obat Keras di Bandung Barat, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Meski demikian, Yoga menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada klarifikasi resmi atau hasil audit dari instansi berwenang seperti Inspektorat.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Ketua Pelaksana Sapta maupun Kepala Desa Yoyo Kuswoyo untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab atas temuan ini pada pemberitaan selanjutnya.

Penulis : Anggi

Editor : Asep

Berita Terkait

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan
Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3
Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu
Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I
Jenazah Surakman Korban Arupadhatu 1 Dipulangkan ke Carita, Dimakamkan di TPU Ki Demang
DNA Ungkap Identitas Korban Arupadhatu 1, ABK Surakman Ditemukan di Pulau Enggano
Polda Banten Selidiki Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Lebak, Lima Lubang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:17 WIB

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3

Jumat, 25 September 2026 - 13:23 WIB

Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu

Kamis, 24 September 2026 - 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan

Kamis, 24 September 2026 - 22:17 WIB

Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I

Berita Terbaru