Serang | sorotbanten.id – Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang diduga terjadi pada 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu dititipkan kepada salah seorang kerabat ibunya berinisial SA, karena sang ibu bekerja di Timur Tengah sebagai pekerja migran.
“Seiring berjalannya waktu, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada tetangga dan keluarganya. Informasi tersebut sempat disampaikan ke Polsek Tirtayasa, namun pada saat itu belum dibuat Laporan Polisi karena pihak keluarga masih mengurus hasil visum sehingga penyampaian yang dilakukan masih sebatas informasi,” ujar Maruli, Jumat (3/7/2026).
Menindaklanjuti kembali munculnya informasi tersebut, Polda Banten melalui Polres Serang bergerak cepat dengan memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar dapat menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memfasilitasi keluarga korban, dalam hal ini kakak korban, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku kepada korban. Kami akan memberikan pelayanan terbaik serta melakukan penyelidikan dan mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan untuk mengungkap perkara ini,” katanya.
Kakak korban, Bunga Anggraeni, mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menerima laporannya serta memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
“Saya datang hari ini untuk melaporkan kasus yang dialami adik saya pada tahun 2019. Terima kasih kepada bapak-bapak polisi yang sudah sigap membantu dan mendengarkan laporan saya. Harapan saya, pelakunya segera ditemukan dan dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Maruli menegaskan, Polda Banten berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan alat bukti serta keterangan para pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut agar segera menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, maupun Polda Banten guna membantu proses penyelidikan.
“Kepada masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut agar menyampaikannya kepada Polsek Tirtayasa, Polres Serang, maupun Polda Banten guna membantu proses penyelidikan,” tutup Maruli.
Editor : Andi Saputra











