Serang | sorotbanten.id – Polda Banten menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama Semester I Tahun 2026. Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, aparat memusnahkan 73,2 kilogram sabu, 6,3 kilogram ganja, serta 25 cartridge vape berisi zat etomidate, dengan total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp90,5 miliar.
Pemusnahan yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten itu merupakan hasil pengungkapan lima perkara narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kegiatan turut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Drs. Budi Sajidin, perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, BPOM Banten, MUI Banten, serta sejumlah tamu undangan.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan menegaskan, momentum Hari Anti Narkotika Internasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa perang melawan narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Dalam momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” tegas Hendra.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 73.202 gram sabu, 6.397,61 gram ganja, serta 25 cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate. Seluruhnya merupakan hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Banten bersama berbagai instansi dalam membongkar jaringan narkotika lintas daerah.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan memaparkan, pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Januari 2026 di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon. Bersama Bea Cukai Merak, polisi membongkar jaringan ganja Medan–Banten–Bali dengan barang bukti 7.492,61 gram ganja.
Kasus berikutnya berhasil diungkap pada 6 Februari 2026, saat petugas menggagalkan distribusi sabu jaringan Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di depan Hotel Amaris, Kota Cilegon. Dari operasi tersebut, polisi menyita 4.272 gram sabu.
Pada 6 Maret 2026, Ditresnarkoba kembali mengungkap peredaran New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari jaringan Medan–Jakarta. Polisi mengamankan 30 cartridge vape berisi cairan etomidate, sementara 25 cartridge di antaranya dimusnahkan berdasarkan penetapan penyitaan.
Selanjutnya, pada 8 Maret 2026, aparat membongkar jaringan sabu Lampung–Serpong di Terminal Eksekutif Merak dengan barang bukti 15.862 gram sabu yang disembunyikan dalam koper.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, Kota Cilegon. Bersama Bea Cukai Merak, Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan penyelundupan 55.212 gram sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta yang disembunyikan di dalam bodi mobil.
Menurut Wiwin, seluruh pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Banten dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten selama periode Januari sampai dengan Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ganja dan zat etomidate dalam cartridge vape yang berasal dari lima laporan polisi,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan perhitungan penyidik, pengungkapan kasus-kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh empat orang.
“Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” kata Wiwin.
Menutup kegiatan, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengajak seluruh masyarakat untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut mengambil peran aktif dalam memerangi narkoba.
“Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh komponen masyarakat. Dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, kita optimistis dapat mewujudkan Provinsi Banten yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Editor : Andi Saputra











