Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Minggu, 19 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang kembali mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal dengan menangkap dua pria berinisial FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman masing-masing tersangka.

“FN merupakan tersangka pertama yang berhasil diamankan oleh petugas,” ujar Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu (19/7/2026).

Baca Juga :  Direktur RSUD Pakuhaji Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 113 butir obat keras jenis tramadol dan 753 butir hexymer. Seluruh barang bukti disimpan di dalam plastik hitam yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor milik FN.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar obat keras tersebut telah dikemas dalam plastik klip bening berisi rata-rata tiga butir, sehingga diduga telah dipersiapkan untuk diperjualbelikan secara ilegal.

“Dari pengakuan FN, obat-obatan tersebut merupakan milik AP. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan AP di rumahnya,” jelas Kapolresta.

Baca Juga :  Kabupaten Tangerang Optimistis Rebut Kembali Swasti Saba Padapa

Di hadapan penyidik, AP mengakui kepemilikan seluruh obat keras yang diamankan petugas. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.

Editor : Asep

Berita Terkait

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga
Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan
Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan
Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
Normalisasi Kali Ledug Capai 50 Persen, Pemkot Tangerang Kejar Target Sebelum Musim Hujan
20 Tahun Mengabdi, Kader Posyandu Mauk Wakili Banten di Penilaian Nasional
Polda Banten Cek Empat Lokasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Kota Serang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:08 WIB

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga

Selasa, 22 September 2026 - 21:50 WIB

Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan

Selasa, 22 September 2026 - 21:44 WIB

HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan

Selasa, 22 September 2026 - 21:32 WIB

Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Berita Terbaru