Serang | sorotbanten.id – Polda Banten bersama Polres Cilegon menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Jam Operasional dan Jalur Kendaraan Angkutan Pertambangan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Rabu (13/05/2026).
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai langkah strategis dalam mencari solusi atas persoalan kendaraan angkutan tambang yang selama ini memicu kemacetan, gangguan keselamatan lalu lintas hingga keluhan masyarakat di sejumlah wilayah Banten, khususnya Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
Kegiatan dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan, jajaran pejabat utama Polda Banten, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, unsur Dishub kabupaten/kota, pengusaha tambang, pengusaha angkutan tambang, mahasiswa hingga tokoh masyarakat.
Dalam arahannya, Wakapolda Banten Hendra Wirawan menegaskan bahwa persoalan kendaraan angkutan tambang menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Menurutnya, jika tidak dikelola dengan baik, persoalan tersebut berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Rapat koordinasi ini menjadi wadah penting untuk membangun komunikasi dan kolaborasi seluruh stakeholder agar tercipta solusi bersama yang mengakomodasi kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan tambang dan pengusaha angkutan agar mematuhi ketentuan jam operasional, memperhatikan keselamatan kendaraan dan muatan serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten.
Di tempat yang sama, Kapolres Cilegon Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan angkutan yang melanggar aturan operasional.
“Kami membutuhkan masukan dari seluruh pihak baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat guna mengetahui kendala di lapangan sehingga dapat menciptakan keteraturan sosial dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Banten,” ungkapnya.
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai penyampaian aspirasi dari pengusaha tambang, mahasiswa dan masyarakat. Sejumlah masukan yang mencuat di antaranya evaluasi jam operasional, penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) secara menyeluruh hingga usulan percepatan pelebaran jalan di jalur Bojonegara guna mengurangi kepadatan lalu lintas.
Sebagai hasil rapat koordinasi, seluruh saran dan masukan dari peserta akan dijadikan bahan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Forum juga mendorong penyusunan regulasi tambahan melalui Peraturan Walikota maupun Bupati terkait pengaturan operasional kendaraan angkutan tambang.
Polda Banten menegaskan akan melakukan penertiban terhadap kendaraan truk tambang yang tidak mematuhi ketentuan jam operasional sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Andi Saputra









