Tangerang | sorotbanten.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota mulai menerapkan sistem contraflow di Jalan Marsekal Suryadarma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Rekayasa lalu lintas tersebut diterapkan selama proses rekonstruksi jalan berlangsung. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus mengantisipasi kepadatan lalu lintas, terutama kendaraan yang menuju kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan wilayah sekitarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, menjelaskan bahwa sistem contraflow dilakukan dengan memanfaatkan salah satu ruas jalan untuk melayani arus kendaraan dari dua arah.
“Karena Jalan Suryadarma ini mempunyai dua ruas jalan, ruas jalan arah Kota Tangerang akan dibuka menjadi dua arah untuk memastikan arus lalu lintas tetap bisa berjalan,” ujar Taufik, Selasa (18/8/2026).
Ia mengimbau masyarakat yang melintas agar meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas selama rekonstruksi jalan berlangsung.
Menurutnya, penerapan contraflow dilakukan secara kondisional dengan menyesuaikan tahapan pekerjaan di lapangan.
Selama melintasi jalur contraflow, pengendara diminta memperhatikan sejumlah ketentuan keselamatan. Salah satunya membatasi kecepatan kendaraan maksimal 30-40 kilometer per jam.
Pengendara juga diminta tidak saling mendahului karena harus berbagi ruang dengan kendaraan dari arah berlawanan.
Selain itu, jalur contraflow akan dilengkapi water barrier dan traffic cone sebagai pembatas. Masyarakat dilarang memindahkan maupun melewati pembatas tersebut tanpa arahan petugas.
Pengguna kendaraan juga diimbau menyalakan lampu utama, baik pada siang maupun malam hari, agar kendaraan lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan dari arah berlawanan.
“Pengguna jalan tetap harus memperhatikan rambu-rambu sementara dan mengikuti arahan petugas di lapangan. Keselamatan harus menjadi perhatian utama selama rekonstruksi berlangsung,” imbaunya.
Editor : Andi Saputra










