Tangerang | sorotbanten.id – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas dalam memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan dengan memusnahkan sebanyak 360 dokumen arsip inaktif yang telah habis masa retensinya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem kearsipan yang lebih tertib, efisien, dan transparan.
Pemusnahan arsip dilaksanakan secara resmi di Ruang Rapat Bandeng Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Selasa (30/6/2026), disaksikan jajaran terkait sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, mengatakan seluruh arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah habis masa simpan, tidak lagi memiliki nilai guna, serta telah memenuhi ketentuan pemusnahan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 69 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA).
“Arsip yang dimusnahkan berasal dari empat bidang di lingkungan Dinas Perikanan, yakni Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya, Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap, Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, serta Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,” ujar Rudi.
Menurutnya, penyusutan arsip merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas administrasi pemerintahan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap melalui pemusnahan arsip ini, pengelolaan arsip ke depan menjadi lebih baik, tertata, dan semakin mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusif) Kabupaten Tangerang, Dicky Burhanuddin, mengapresiasi komitmen Dinas Perikanan dalam menerapkan tata kelola kearsipan yang sesuai regulasi. Menurutnya, penyusutan arsip menjadi solusi penting untuk mengatasi penumpukan dokumen yang selama ini kerap mengurangi kapasitas ruang penyimpanan di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna akan membuat pengelolaan dokumen menjadi lebih ringkas, efisien, dan bermanfaat bagi penyelenggaraan administrasi pemerintahan,” jelas Dicky.
Ia juga mengungkapkan bahwa kualitas penyelenggaraan kearsipan Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2025, Kabupaten Tangerang berhasil meraih peringkat pertama penyelenggaraan kearsipan tingkat Provinsi Banten serta menempati peringkat ke-55 secara nasional, sebuah capaian yang menjadi motivasi bagi seluruh OPD untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip.
“Mudah-mudahan penyelenggaraan kearsipan di setiap OPD terus meningkat sehingga mampu mendukung administrasi pemerintahan yang semakin profesional,” ujarnya.
Editor : Andi Saputra











