Tangerang | sorotbanten.id – Proyek pembangunan Tambah Ruang Kelas (TRK) di SMPN 1 Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Hal ini dipicu oleh pertanyaan terkait penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menyusul tidak terlihatnya personel pengawas K3 saat aktivitas konstruksi berlangsung.
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi pada Selasa (15/9/2026), kegiatan fisik pembangunan ruang kelas tersebut tampak berjalan. Namun, di area pekerjaan, belum terlihat adanya petugas yang secara khusus melakukan pengawasan keselamatan kerja.
Kondisi ini menarik perhatian karena area pembangunan berdekatan langsung dengan zona aktivitas warga sekolah. Penerapan standar keselamatan konstruksi dinilai krusial untuk menjamin keamanan lingkungan sekitar, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif semata.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Arjun Alamsah Jaya ini menggunakan anggaran publik. Oleh sebab itu, aspek kualitas pekerjaan, akuntabilitas anggaran, hingga kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja menjadi hal yang patut diawasi secara terbuka.
Tidak terlihatnya personel K3 di lapangan secara kasatmata belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran. Kepastian hukum dan teknis masih bergantung pada pemeriksaan struktur personel, dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), serta poin kewajiban yang tertuang dalam dokumen kontrak kerja.
Kendati demikian, situasi di lokasi memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penerapan standar K3 pada proyek bernilai nyaris setengah miliar rupiah tersebut.
Aspek keselamatan dalam pekerjaan konstruksi tidak hanya melindungi tenaga kerja, tetapi juga meminimalisasi risiko bagi pihak luar, terutama murid dan tenaga pengajar di lingkungan sekolah. Pengamanan area proyek, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), pemasangan rambu peringatan, barikade pembatas, hingga pengawasan oleh personel K3 tersertifikasi merupakan standar esensial yang wajib dipenuhi.
Regulasi keselamatan konstruksi nasional secara tegas mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi untuk menerapkan standar K3 secara berkelanjutan. Oleh karena itu, indikasi belum optimalnya pengawasan keselamatan ini dinilai perlu direspons cepat oleh pemilik kegiatan dan tim pengawas resmi.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang bersama jajaran instansi pengawas teknis diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait ketersediaan personel K3, ketaatan pada dokumen SMKK, serta skema pengawasan keselamatan di lokasi.
Di sisi lain, pihak PT Arjun Alamsah Jaya juga berhak memberikan ruang klarifikasi mengenai kondisi pengawasan K3 di lapangan, guna memastikan apakah ketiadaan petugas bersifat sementara atau terdapat kendala teknis lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Arjun Alamsah Jaya dan pihak Disdik Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait hasil pantauan dan pertanyaan mengenai penerapan K3 tersebut.
Penulis : Asep










