Cegah Peredaran Obat Ilegal, Polsek Mauk Turun Langsung ke Sukadiri

Kamis, 20 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Merespons laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi obat keras terbatas atau Daftar G, personel Polsek Mauk Polresta Tangerang bergerak cepat melakukan penelusuran dan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi yang dicurigai di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/8/2026).

Pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana bersama personel piket fungsi Polsek Mauk. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli obat-obatan tanpa izin edar, termasuk Tramadol dan Hexymer.

Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana mengatakan, pengecekan lapangan merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

Baca Juga :  Wabup Tangerang Resmikan Posbakum di Tigaraksa, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat Desa dan Kelurahan

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penjualan obat Daftar G di wilayah Sukadiri. Sebagai bentuk pelayanan dan penindakan awal, personel langsung kami turunkan ke lapangan untuk menyisir serta mengecek titik-titik lokasi yang dilaporkan,” ujar Nyoman.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah tempat yang diduga menjadi titik berkumpul maupun lokasi transaksi obat keras ilegal.

Selain melakukan pengecekan, polisi juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat, tokoh masyarakat, serta pemilik usaha agar turut berperan aktif dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal.

Masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi obat keras tanpa izin.

Baca Juga :  Tahu Produksi Desa Situsari Jadi Favorit Warga, Disebut Sudah Seperti Makanan Pokok

Nyoman menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang terbukti memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Tindakan tegas akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku bagi siapa saja yang terbukti memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin edar dan resep dokter,” tegasnya.

Menurutnya, peredaran obat keras secara ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan dapat berdampak buruk terhadap generasi muda.

Hingga kegiatan pengecekan berakhir, situasi di wilayah Kecamatan Sukadiri terpantau aman dan kondusif.

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan
Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3
Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu
Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan
Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS
Prestasi Baru Kabupaten Tangerang, Championship TP2DD 2026 Berhasil Diraih
Desa Sodong Masuk 30 Besar Nasional Penurunan Stunting, Tim Kemendes PDT Turun Verifikasi
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:17 WIB

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3

Jumat, 25 September 2026 - 13:23 WIB

Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu

Kamis, 24 September 2026 - 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan

Kamis, 24 September 2026 - 22:41 WIB

Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS

Berita Terbaru