Tangerang | sorotbanten.id — Modus jual beli sepeda motor melalui media sosial (Medsos) kembali memakan korban. Seorang warga Perumahan Metro Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, berinisial ST, diduga menjadi korban pencurian sepeda motor setelah bertemu dengan calon pembeli yang dikenalnya melalui Facebook.
Peristiwa tersebut bermula ketika ST mengunggah sepeda motor miliknya di jejaring Facebook. Tak lama berselang, seorang pria berinisial A menghubungi ST dan komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, A disebut menyampaikan niat membeli sepeda motor ST untuk diberikan kepada istrinya.
Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu atau melakukan cash on delivery (COD) di sekitar kediaman ST.
Namun, saat pertemuan berlangsung, situasi justru berubah. A diduga langsung menyalakan sepeda motor Yamaha NMAX milik ST dan membawanya kabur.
ST yang kaget kemudian berteriak meminta pertolongan sambil mengejar A. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut berdatangan dan membantu mengamankan A.
ST selanjutnya menghubungi layanan 110 untuk meminta bantuan kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Cisoka bergerak ke lokasi. Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Icuk Tulus Setiyo Widarto, S.E., M.M., kemudian mengamankan A yang sebelumnya telah diamankan warga.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka IPDA Icuk Tulus Setiyo Widarto membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
“Hari ini kita amankan pelaku didquga pencuri unit sepeda motor milik ST yang bertransaksi melalui COD salah satu warga Perum Metro Munjul Solear,” kata Icuk kepada awak media.
Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika ST menawarkan sepeda motornya melalui Facebook. A kemudian menghubungi korban dengan alasan hendak membeli sepeda motor tersebut untuk diberikan kepada istrinya.
Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat melakukan COD.
Namun, saat tiba di sekitar rumah korban, A diduga langsung menyalakan sepeda motor NMAX milik ST dan berusaha melarikan diri.
“ST mengejar A dan terpantau di rekaman CCTV milik warga,” ujar Icuk.
A kemudian diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, ST mengalami kerugian sekitar Rp11,3 juta.
“Lalu ST melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Cisoka,” pungkasnya.
Editor : Andi Saputra










