Dugaan Penjarahan Aset Negara di SMPN 1 Jayanti, Material Bekas Diangkut Ilegal

Minggu, 23 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id — Praktik dugaan pemindahtanganan aset daerah secara ilegal kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang. Proyek Penambahan Ruang Kelas (TRK) di SMPN 1 Jayanti diduga kuat menjadi ajang penjarahan material bekas bongkaran bangunan sekolah yang berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Hasil pantauan di lokasi pada Sabtu (15/8/2026), sejumlah pekerja terekam mengangkut material bekas berupa besi berharga tinggi ke atas mobil pick up putih. Besi-besi yang seharusnya masuk dalam inventarisasi negara tersebut disinyalir akan dialihkan ke gudang swasta tanpa prosedur hukum yang sah.

“Ya Pak, mau dibawa ke gudang Bos,” ucap Agus, perwakilan pelaksana proyek dari CV Insan Multi Karya, di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Proyek bernilai Rp981,137,000.00 yang dibiayai APBD 2026 (No. Kontrak: 85/Kontrak.Disdik/APBD/VII/2026) ini disinyalir melangkahi serangkaian regulasi ketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 jo PP No. 28/2020 serta Perda Kabupaten Tangerang No. 12/2018, setiap pemindahtanganan material bekas wajib mengantongi Surat Keputusan (SK) Penghapusan Aset dan Berita Acara resmi. Regulasi DJKN juga menegaskan bahwa material bernilai jual tinggi wajib dilelang secara terbuka, di mana hasilnya harus disetor ke kas daerah sebagai PNBP.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Banten melalui Unit PPA Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Tiga Anak di Pandeglang

Aksi nekad pelaksana proyek ini memantik reaksi keras dari aktivis Gerakan Anak Negeri (GARI), Amirsyah. Ia menegaskan bahwa pengangkutan material BMD tanpa dokumen resmi BPKAD merupakan tindak pidana.

“Kontraktor tidak boleh sembarangan mengangkut material bekas bangunan sekolah negeri. Pengangkutan tanpa persetujuan BPKAD dan Dinas Pendidikan itu kategori tindakan ilegal atau penjarahan aset negara,” tegas Amirsyah.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan maupun tindakan tegas dari pihak pemerintah daerah terkait dugaan pelanggaran dan belum memberikan penjelasan resmi maupun konfirmasi mengenai status pengangkutan material tersebut.

Penulis : Asep Munajat

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan
Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3
Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu
Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan
Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS
Prestasi Baru Kabupaten Tangerang, Championship TP2DD 2026 Berhasil Diraih
Desa Sodong Masuk 30 Besar Nasional Penurunan Stunting, Tim Kemendes PDT Turun Verifikasi
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:17 WIB

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3

Jumat, 25 September 2026 - 13:23 WIB

Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu

Kamis, 24 September 2026 - 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan

Kamis, 24 September 2026 - 22:41 WIB

Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS

Berita Terbaru