Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak, Penyidik Lakukan Pendalaman Kasus

Minggu, 19 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Serang | sorotbanten.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun pada Minggu (19/7/2026). Laporan tersebut kini tengah ditangani penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum untuk dilakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Hingga saat ini, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.

Baca Juga :  Komisi VIII DPR RI Apresiasi Layanan Haji Pemkab Tangerang, Ada Uang Saku hingga Dukungan Asrama Haji

Dalam rangka pembuktian perkara, penyidik telah mengajukan permohonan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses penyidikan.

Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan berbagai alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung dugaan peristiwa tersebut.

“Seluruh fakta yang diperoleh akan dianalisis secara komprehensif dengan pendekatan Scientific Crime Investigation guna memastikan proses penyelidikan berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” jelas Maruli.

Ia menambahkan, Polda Banten tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Peredaran Vape Berisi Narkotika Etomidate, 195 Cartridge Senilai Hampir Rp1 Miliar Disita

“Saat ini penyidik masih bekerja mengumpulkan fakta-fakta. Kami mengimbau semua pihak untuk memberikan ruang kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional hingga perkara ini menjadi terang,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum.

“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun tindakan melawan hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.

Editor : Asep

Berita Terkait

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan
Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3
Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu
Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I
Jenazah Surakman Korban Arupadhatu 1 Dipulangkan ke Carita, Dimakamkan di TPU Ki Demang
DNA Ungkap Identitas Korban Arupadhatu 1, ABK Surakman Ditemukan di Pulau Enggano
Polda Banten Selidiki Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Lebak, Lima Lubang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:17 WIB

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3

Jumat, 25 September 2026 - 13:23 WIB

Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu

Kamis, 24 September 2026 - 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan

Kamis, 24 September 2026 - 22:17 WIB

Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I

Berita Terbaru