Serang | sorotbanten.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis baru Etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik (vape). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 195 cartridge vape senilai hampir Rp.1 miliar dan menangkap seorang kurir berinisial ZM.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan menuju Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan menerapkan metode control delivery untuk mengidentifikasi penerima paket sekaligus membongkar jaringan yang terlibat.
“Setelah paket diterima oleh tersangka ZM, tim langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 195 cartridge vape yang diduga berisi cairan narkotika jenis Etomidate, terdiri dari 150 cartridge bermerek Squid Game dan 45 cartridge bermerek Thugs. Seluruh barang bukti tersebut disamarkan di dalam kemasan kopi Aceh untuk mengelabui petugas,” ujar Wiwin, Senin (29/6/2026).
Tak berhenti di lokasi penangkapan, penyidik juga menggeledah kediaman tersangka dan menemukan barang bukti narkotika lain yang diakui digunakan oleh ZM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan sebagai kurir yang menerima paket sebelum mengirimkannya kembali kepada penerima lain yang diduga berada di wilayah Jawa Tengah. Polisi kini masih memburu pihak penerima serta pengendali jaringan yang diduga mengatur pengiriman barang haram tersebut dari Medan.
“Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. Kami menduga barang tersebut berasal dari luar negeri dan masuk melalui jalur Medan sebelum diedarkan ke berbagai daerah menggunakan jasa ekspedisi. Modus ini menjadi perhatian serius karena memanfaatkan layanan pengiriman untuk menghindari pengawasan aparat,” ungkap Wiwin.
Menurutnya, Etomidate kini menjadi ancaman baru dalam peredaran narkotika. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah masuk kategori Narkotika Golongan II dan mulai banyak disalahgunakan melalui perangkat vape sehingga sulit dikenali.
“Cartridge tersebut tinggal dipasang pada perangkat vape dan digunakan seperti rokok elektrik pada umumnya. Modus ini membuat penyalahgunaannya tidak mudah dikenali dan banyak menyasar kalangan anak muda atau Generasi Z,” jelasnya.
Wiwin menerangkan, Etomidate sebenarnya merupakan obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis sebagai obat pembius sebelum tindakan operasi. Namun, apabila disalahgunakan, zat tersebut dapat menimbulkan efek hilang kesadaran, halusinasi, sensasi melayang (fly), hingga menyebabkan ketergantungan.
Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan vape yang tidak jelas asal-usulnya serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan hingga mengungkap seluruh jaringan, mulai dari pengirim, penerima, hingga pihak yang mengendalikan peredaran narkotika jenis baru ini,” tegas Wiwin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.
Editor : Asep











