Serang | sorotbanten.id – Polda Banten bersama Polresta dan Polres jajaran berhasil mengungkap 212 kasus tindak pidana C3 yang meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sepanjang Semester I Tahun 2026.
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Senin (29/6/2026), sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, selama periode 1 Januari hingga 19 Juni 2026 pihaknya menerima sebanyak 267 laporan polisi terkait tindak pidana C3.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 212 kasus berhasil kami ungkap dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 79 persen,” ujar Dian.
Ia menjelaskan, keberhasilan tersebut juga diikuti dengan penangkapan 290 tersangka serta penyitaan 284 barang bukti, dengan total kerugian korban yang berhasil diungkap mencapai Rp1.159.474.000.
Menurut Dian, kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) masih menjadi tindak pidana yang paling dominan. Dari total pengungkapan, sebanyak 123 kasus Curat berhasil diungkap dengan 137 tersangka diamankan.

Sementara itu, polisi juga berhasil mengungkap 13 kasus Curas dengan 15 tersangka, serta 76 kasus Curanmor yang melibatkan 138 tersangka.
Selain menangkap para pelaku, penyidik juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa 84 unit kendaraan roda dua, 14 unit kendaraan roda empat, serta 186 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Ini merupakan wujud komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan,” tegas Dian.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah tindak kriminalitas dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” ujar Maruli.
Editor : Asep











