Tangerang | sorotbanten.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, polisi berhasil menangkap tiga pelaku dan menyita lebih dari 27 ribu butir obat keras daftar G tanpa izin edar yang diduga siap dipasarkan ke masyarakat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras daftar G di lokasi tersebut,” ujar Indra Waspada, Senin (29/6/2026).
Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial M. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.050 butir Tramadol, 1.014 butir Hexymer dalam kemasan plastik klip, serta 24.000 butir Hexymer yang dikemas dalam 24 botol.
“Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh obat keras tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan. Namun, aksinya keburu digagalkan polisi sebelum obat-obatan itu beredar di pasaran.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran Tramadol dan Hexymer di wilayah tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan lokasi penyimpanan obat keras ilegal. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.
Di dalam lemari pakaian, petugas menemukan 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, serta satu kantong plastik hitam yang diduga digunakan untuk mengemas obat-obatan sebelum diedarkan.
“Hasil interogasi mengungkap obat keras tersebut merupakan milik E bersama rekannya berinisial MM. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM di depan sebuah ruko yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan,” jelas Indra Waspada.
Kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan dengan sasaran wilayah sekitar Kecamatan Panongan.
Menurut Indra Waspada, pengungkapan dua kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya, terlebih bertepatan dengan momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni.
Dari total barang bukti yang disita, polisi memperkirakan sedikitnya 9.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat keras, dengan asumsi tiga butir obat dapat dikonsumsi oleh satu orang.
“Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polresta Tangerang guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang dapat merusak kesehatan, memicu tindak kriminal, dan mengancam masa depan bangsa.
Penulis : Asep Munajat
Editor : Andi Saputra











